Bareskrim Polri Geledah Kantor PT TSL Terkait Penyelundupan Ponsel

Bareskrim Polri Geledah Kantor PT TSL Terkait Penyelundupan Ponsel
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Geledah Kantor PT TSL Terkait Penyelundupan Ponsel.

Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri melakukan penggeledahan di kantor PT TSL di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (21/4/2026). Tindakan tegas ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan impor ponsel pintar ilegal asal China yang merugikan negara.

Kepolisian sebelumnya telah melakukan serangkaian penggerebekan di enam lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta, termasuk gudang di Penjaringan dan Cengkareng. Dari operasi tersebut, aparat menyita total 76.756 unit barang bukti dengan nilai mencapai Rp 235,08 miliar sebagaimana dilansir dari Tekno.

"Terkait upaya paksa penggeledahan yang hari ini dilakukan oleh Satgas Gakkum Penyelundupan yang merugikan kekayaan negara di kantor PT TSL," kata Direktur Tindak Pidana Khusus, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memimpin langsung upaya penindakan terhadap perusahaan yang diduga menjadi induk dari praktik manipulasi dokumen impor tersebut. Operasi ini mengungkap dominasi produk Apple sebanyak 56.557 unit iPhone senilai Rp 225,2 miliar, ditambah 1.625 unit Android dan puluhan ribu suku cadang.

Rincian Barang Bukti Penyelundupan Ponsel
Jenis BarangJumlah UnitEstimasi Nilai
Ponsel iPhone (Apple)56.557 unitRp 225,2 miliar
Ponsel Android1.625 unitRp 5,38 miliar
Suku Cadang (Spare Parts)18.574 unit-

Penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni DCP alias P sebagai importir barang bekas tak berizin SNI, dan SJ selaku distributor nasional. PT TSL disinyalir menggunakan modus operandi berupa perusahaan cangkang untuk menjalankan praktik pemalsuan nilai faktur atau under invoice serta manipulasi pembukuan.

Atas keterlibatan dalam sindikat ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi undang-undang perdagangan, perlindungan konsumen, hingga pencucian uang. Polri berkomitmen memperketat pengawasan di pintu masuk barang demi melindungi ketahanan ekonomi nasional dari serbuan produk teknologi ilegal.

Artikel terkait

Rekomendasi