Barantin Musnahkan 42 Ton Produk Pangan Ilegal asal Tiongkok dan Belanda

Barantin Musnahkan 42 Ton Produk Pangan Ilegal asal Tiongkok dan Belanda
Foto: Ilustrasi Barantin Musnahkan 42 Ton Produk Pangan Ilegal asal Tiongkok dan Belanda.

Badan Karantina Indonesia (Barantin) segera memusnahkan 42 ton produk pangan ilegal asal Tiongkok dan Belanda yang masuk melalui jalur Kalimantan guna memperkecil risiko penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berbahaya.

Tindakan tegas ini diambil setelah aparat mengamankan komoditas tanpa dokumen resmi tersebut di sebuah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (12/5), sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.

Total komoditas yang disita oleh Karantina Kalimantan Barat bersama Polda Kalimantan Barat meliputi 33,9 ton bawang bombai (1.694 karung), 7,35 ton kentang (735 karung), dan 1,22 ton wortel (61 karton), yang diimpor melalui Malaysia tanpa sertifikat kesehatan tumbuhan.

Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Barantin Abdul Rahman menjelaskan bahwa proses hukum saat ini sedang berjalan seiring dengan persiapan pemusnahan barang bukti fisik tersebut.

"Barang bukti masih disimpan digudang pemilik, namun sebagian kondisinya telah membusuk dan bertunas, sehingga berisiko menyebarkan hama dan penyakit," ungkap Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Baratin Abdul Rahman dalam keterangan yang dikutip, Minggu (17/5).

Penyidik kini fokus mencari keberadaan pemilik barang yang belum terdeteksi, serta telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan tambahan.

"Ada beberapa saksi yang kurang kooperatif, saat kita panggil, termasuk pemilik yang hingga kini belum dapat dihubungi," jelasnya.

Barantin juga terus berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kalbar untuk penanganan hukum lebih lanjut terhadap kasus importasi ilegal yang melanggar Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Namun fokus kami saat ini adalah dalam rangka melakukan tindakan karantina pemusnahan guna memperkecil risiko penyebaran OPTK," tegas Abdul Rahman.

Ancaman hukuman bagi pelaku penyelundupan pangan tanpa dokumen resmi ini adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Ini bukan sekedar pemasukan ilegal. Di tengah upaya pemerintah Prabowo untuk mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan hal ini menjadi ancaman yang berisiko terhadap pemasukan OPTK yang bisa saja belum ada di Indonesia, dan ini sangat berbahaya," pungkasnya.

Secara terpisah, Kepala Karantina Kalbar Ferdi menjabarkan secara rinci mengenai potensi bahaya biologis serta cemaran kimia yang melekat pada ketiga jenis komoditas ilegal tersebut.

Bawang bombai berpotensi membawa 1 spesies serangga, 13 spesies cendawan, 5 spesies nematoda, 8 spesies bakteri, 2 spesies gulma, 1 spesies virus, 42 senyawa kimia, dan 2 jenis logam berat. Sementara itu, kentang berpotensi membawa 5 spesies serangga, 10 spesies cendawan, 8 spesies nematoda, 10 spesies bakteri, 3 spesies gulma, 2 spesies siput, 1 spesies tungau, 7 spesies virus, 63 senyawa kimia, dan 2 jenis logam berat. Adapun wortel dapat membawa 2 spesies serangga, 5 spesies cendawan, 4 spesies nematoda, 7 spesies bakteri, 1 spesies siput, 5 spesies virus, 23 senyawa kimia, 2 mikroba, dan 2 jenis logam berat.

"OPTK yang terbawa tersebut dapat membahayakan tanaman lokal, sehingga dapat merugikan petani, sedangkan cemaran kimia dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan," papar Ferdi.

Artikel terkait

Rekomendasi