Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional 1.780 Satuan Pelayanan

Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional 1.780 Satuan Pelayanan
Foto: Ilustrasi Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional 1.780 Satuan Pelayanan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengumumkan penghentian sementara operasional bagi 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil dari total keseluruhan unit yang mencapai 26.800 unit.

Kebijakan penonaktifan sementara ini dipicu oleh kendala teknis dan administratif pada ribuan unit tersebut. Dikutip dari Nasional, beberapa SPPG diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Selain masalah limbah, banyak unit yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Standar kesehatan dan kebersihan menjadi prioritas utama dalam operasional satuan pelayanan ini.

"Jadi sangat dinamais sehingga sekarang ada sekitar 1.780 (SPPG) yang kita hentikan sementara. Mungkin dalam seminggu, dua minggu akan berubah juga angkanya," ungkap Dadan dalam keterangan pers, Rabu (22/4/2026).

Prosedur ketat juga diterapkan bagi unit yang sedang dalam proses pengurusan dokumen. SPPG yang sudah mendaftarkan SLHS namun belum menerima sertifikat fisik tetap dilarang beroperasi untuk sementara waktu.

"Ketika sudah daftar SLHS tapi satu bulan belum keluar sertifikatnya, kita hentikan sementara," tegas Dadan.

Meskipun jumlah unit yang terdampak cukup signifikan, pihak BGN menyatakan bahwa data tersebut bersifat dinamis. Angka penghentian dapat berkurang seiring dengan progres perbaikan yang dilakukan oleh masing-masing unit di lapangan.

BGN memastikan bahwa pengawasan dan evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan secara mandiri. Pihak lembaga tidak membentuk tim eksternal baru, melainkan mengandalkan struktur organisasi yang telah tersedia.

Struktur internal BGN saat ini didukung oleh tiga wakil kepala. Salah satu posisi tersebut secara spesifik bertanggung jawab atas fungsi investigasi serta komunikasi publik untuk menjaga transparansi program.

"Di Badan Gizi ada tiga wakil, salah satunya memegang investigasi dan komunikasi publik. Ada Deputi Pemantauan dan Pengawasan yang merangkul seluruh SPPG di Indonesia," ujar Dadan.

Sistem monitoring juga diperkuat oleh peran inspektorat. Kehadiran inspektorat bertujuan untuk mendeteksi dan menangani kendala teknis yang lebih mendetail di tingkat satuan pelayanan daerah.

"Seluruh mekanisme tersebut terus berjalan dengan target peningkatan kualitas dan efektivitas program sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto," ucapnya.

Artikel terkait

Rekomendasi