Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menilai laporan hasil audit BPKP terkait perkara pengadaan laptop Chromebook bersifat asumtif sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti sah di pengadilan. Pernyataan tersebut disampaikan saat Agung menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Dilansir dari Nasional, Agung menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun oleh BPKP tidak sejalan dengan standar pemeriksaan keuangan yang berlaku di Indonesia. Ketidaksesuaian prosedur ini dianggap menggugurkan validitas substansi laporan tersebut sebagai dasar pembuktian hukum.
ÔÇ£Nah, LHA ini cacat di dalam sebuah laporan hasil audit kerugian negara itu adalah apabila dia asumtif. Dan, dia di sini ini asumtif,ÔÇØ kata Agung, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Agung menjelaskan lebih lanjut bahwa metodologi yang digunakan dalam audit tersebut tidak merujuk pada regulasi internal BPK yang telah ditetapkan sejak tahun 2015 dan 2020. Penegasan ini mengarah pada hilangnya kekuatan formal laporan hasil audit (LHA) dalam proses peradilan.
ÔÇ£Standar yang digunakan itu bukan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan kemudian Keputusan BPK Nomor 9 Tahun 2015 maupun Keputusan BPK 2020. Jadi, standar ini tidak digunakan dalam hal ini,ÔÇØ kata Agung.
Berdasarkan keterangan ahli, pengadaan Chromebook tersebut sejatinya tidak menunjukkan adanya kerugian keuangan negara jika merujuk pada standar pemeriksaan yang tepat. Ia menekankan bahwa aspek formalitas dan substansi laporan adalah kunci dalam pembuktian.
ÔÇ£Sehingga secara formal itu dan secara substansi sebenarnya LHA ini tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan ini,ÔÇØ imbuh Agung.
Agung kemudian merinci terdapat tiga kriteria absolut yang harus dipenuhi dalam penghitungan kerugian negara. Syarat pertama mencakup otoritas lembaga, di mana hanya BPK atau pihak eksternal di bawah naungan BPK yang memiliki kewenangan hukum tersebut.
ÔÇ£Mengenai kedudukan dan wewenang BPK dalam audit kerugian negara telah ditegaskan dalam SEMA Nomor 6 Tahun 2016 dan dikuatkan dengan Putusan MK 28 Tahun 2020,ÔÇØ kata Agung.
Kriteria kedua adalah adanya bukti awal atau predikasi mengenai kecurangan sebelum audit dilakukan. Agung berpendapat bahwa dalam kasus Chromebook ini, tidak ditemukan indikasi awal yang kuat untuk memulai audit kerugian negara.
ÔÇ£Dalam kenyataannya, dua hasil audit sebelumnya yaitu audit program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK tahun 2020 dan tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Ristek serta BPKP sendiri, yang seharusnya mengungkap adanya predikasi justru tidak menemukan dan tidak mengungkap adanya kecurangan, penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum,ÔÇØ ujar Agung.
Syarat ketiga berkaitan dengan metode perhitungan seperti total loss, harga wajar, atau opportunity cost yang harus menyesuaikan karakteristik barang. Agung mengkritik BPKP karena tidak mempertimbangkan aspek spesifik dari perangkat pengadaan tersebut.
ÔÇ£Dari ketiga syarat mutlak tersebut tidak ada satupun yang terpenuhi di dalam Laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang digunakan dalam persidangan ini,ÔÇØ tegas Agung.
Kasus ini menyeret Nadiem Makarim yang didakwa menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan produk Google di ekosistem teknologi Indonesia. Jaksa menyebut perbuatan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, dengan pembagian keuntungan pribadi mencapai Rp 809 miliar.
Hingga akhir April 2026, majelis hakim telah menjatuhkan vonis penjara bagi dua pejabat kementerian terkait, yakni Sri Wahyuningsih selama 4 tahun dan Mulyatsyah selama 4,5 tahun. Sementara itu, terdakwa Ibrahim Arief menghadapi tuntutan pidana selama 15 tahun penjara.