Aturan Terbaru Transfer Pricing 2026: Penerapan PKKU Per Transaksi atau Digabung?

Aturan Terbaru Transfer Pricing 2026: Penerapan PKKU Per Transaksi atau Digabung?
Foto: Aturan Terbaru Transfer Pricing 2026: Penerapan PKKU Per Transaksi atau Digabung?. (Illustration by Pexels)

Dalam dunia perpajakan internasional, muncul sebuah pertanyaan mendasar mengenai bagaimana analisis transfer pricing harus dilakukan dalam kaitannya dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Banyak pihak mempertanyakan apakah setiap transaksi afiliasi wajib dianalisis secara terpisah, atau justru diperbolehkan untuk digabung jika transaksi tersebut saling terintegrasi satu sama lain.

Berdasarkan pedoman internasional yang tertuang dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, idealnya penerapan PKKU dilakukan menggunakan basis transaksi per transaksi (transaction-by-transaction basis). Pendekatan ini dikenal dengan istilah segregasi, di mana setiap aktivitas bisnis yang dilakukan antarpihak terafiliasi dipisahkan untuk dinilai kewajarannya secara mandiri.

Namun, OECD juga menyadari bahwa realitas bisnis di lapangan seringkali jauh lebih kompleks dari sekadar transaksi tunggal. Dalam praktiknya, banyak transaksi yang memiliki keterkaitan sangat erat atau dilakukan secara terus-menerus sehingga tidak relevan jika dipisahkan.

Oleh karena itu, terdapat ruang bagi wajib pajak untuk menggunakan pendekatan agregasi atau penggabungan analisis dalam kondisi tertentu. Pendekatan ini memungkinkan beberapa transaksi dipandang sebagai satu kesatuan demi mendapatkan gambaran kewajaran yang lebih akurat dan mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.

Implementasi Aturan di Indonesia

Indonesia sendiri telah mengadopsi panduan tersebut ke dalam regulasi domestik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023). Dalam Pasal 4 ayat (2) beleid tersebut, ditegaskan bahwa pada dasarnya penerapan PKKU harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Meski demikian, pemerintah memberikan fleksibilitas melalui Pasal 4 ayat (3) PMK 172/2023 yang mengatur kondisi pengecualian. Aturan ini menyebutkan bahwa jika terdapat dua atau lebih transaksi yang saling berkaitan dan memengaruhi satu sama lain dalam penentuan harga transfer, maka analisis dapat dilakukan secara digabung.

Kondisi ini berlaku apabila penerapan PKKU secara terpisah dianggap tidak dapat menghasilkan analisis yang andal dan akurat bagi wajib pajak. Sayangnya, regulasi domestik ini belum memberikan kriteria atau contoh spesifik mengenai skenario apa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan metode agregasi tersebut.

Sebagai referensi tambahan, OECD memberikan beberapa gambaran situasi di mana analisis agregat lebih dimungkinkan untuk dilakukan oleh wajib pajak. Berikut adalah daftar kondisi yang memungkinkan penggunaan pendekatan agregasi menurut panduan internasional :

  • Kesepakatan atau kontrak jangka panjang yang mencakup penyediaan barang serta jasa secara sekaligus.
  • Pemberian hak untuk memanfaatkan aset tidak berwujud yang digunakan dalam operasional perusahaan.
  • Penentuan harga yang bervariasi namun berasal dari satu lini produk yang sama atau sejenis.
  • Pemberian lisensi keahlian manufaktur (manufacturing know-how) yang disertai dengan penyediaan komponen vital seperti mesin produksi atau jasa teknis pendukung.
  • Rangkaian pengalihan transaksi melalui pihak terafiliasi, seperti pembentukan pusat pengadaan, pusat distribusi, atau skema distribusi berjenjang lainnya.

Contoh-contoh di atas memberikan gambaran bahwa integrasi fungsi dan aset dalam sebuah transaksi seringkali menuntut analisis yang lebih komprehensif dibandingkan hanya melihat satu sisi secara parsial. Pemahaman mengenai kapan harus menggunakan metode segregasi atau agregasi menjadi krusial karena akan memengaruhi kualitas Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc).

Pelatihan Praktis DDTC Academy

Mengingat pentingnya ketepatan analisis ini dalam mitigasi risiko pajak, DDTC Academy kembali menggelar pelatihan praktis (practical course). Acara bertajuk "Transfer Pricing Documentation: Ketepatan Analisis untuk Mitigasi Risiko Pajak" ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 13 Juni 2026, mulai pukul 09.30 hingga 16.30 WIB.

Pelatihan yang bertempat di Menara DDTC ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai seluruh tahapan penyusunan TP Doc. Peserta akan diajak mempelajari kerangka umum dokumen, penerapan pendekatan ex-ante, hingga teknik analisis fungsional dan kesebandingan yang sangat teknis.

Untuk memastikan peserta menguasai materi secara aplikatif, akan diadakan sesi simulasi khusus yang mencakup berbagai aspek penting. Beberapa poin utama yang akan dibahas dalam simulasi praktis tersebut antara lain adalah :

  • Teknik melakukan analisis fungsional yang mendalam terhadap aktivitas bisnis perusahaan.
  • Langkah-langkah menjalankan analisis kesebandingan untuk mencari data pembanding yang tepat.
  • Proses pemilihan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai dengan karakteristik transaksi.
  • Metodologi pengukuran nilai kewajaran guna mendukung kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku.

Sesi praktik ini diharapkan dapat membekali para profesional pajak dengan kemampuan yang relevan dalam menghadapi audit atau pengujian kepatuhan PKKU. Materi akan disampaikan langsung oleh dua tenaga ahli dari DDTC Consulting yang memiliki pengalaman luas dalam menangani dokumentasi transfer pricing.

Pemateri pertama adalah Novi Hartanti, S.E., Akt., CPA., BKP., yang menjabat sebagai Senior Specialist di DDTC Consulting. Beliau akan didampingi oleh Shihab Fatahillah, S.Ak., BKP., yang juga merupakan praktisi berpengalaman di bidang perpajakan internasional dan pemenuhan kewajiban dokumentasi.

Penawaran Spesial dan Fasilitas Peserta

Bagi Anda yang tertarik meningkatkan kompetensi di bidang ini, pendaftaran masih dibuka melalui situs resmi DDTC Academy. Penyelenggara menyediakan paket bundling menarik yang menggabungkan biaya kursus dengan buku-buku literatur perpajakan berkualitas karya DDTC.

Informasi mengenai skema harga spesial untuk paket bundling seminar dan buku adalah sebagai berikut :

Paket Bundling Buku yang Diperoleh Harga Total
Paket A Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan Edisi Kedua Rp3.250.000
Paket B Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua Rp3.150.000
Paket C Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis (Edisi Kedua - Vol 2) Rp3.100.000

Daftar harga di atas merupakan penawaran terbatas bagi peserta yang ingin mendapatkan referensi teori sekaligus praktik secara bersamaan. Melalui paket ini, peserta tidak hanya mendapatkan ilmu dari instruktur, tetapi juga memiliki panduan tertulis yang komprehensif untuk dipelajari lebih lanjut di rumah.

Selain akses materi berkualitas dan harga promo, setiap peserta juga akan mendapatkan beragam fasilitas penunjang selama mengikuti pelatihan. Berikut adalah fasilitas lengkap yang akan didapatkan oleh seluruh peserta :

  • Modul fisik (hardcopy) dan modul digital yang dapat diakses selamanya melalui dashboard situs web.
  • Sertifikat kehadiran elektronik (E-certificate of attendance) sebagai bukti pengembangan profesional.
  • Akses akun premium Perpajakan DDTC selama satu bulan penuh untuk riset peraturan dan kasus pajak.
  • Sesi tanya jawab interaktif, training kit, konsumsi lengkap (makan siang, snack, kopi/teh), serta akses ke DDTC Library.

Jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk memantapkan pemahaman Anda mengenai strategi mitigasi risiko pajak melalui dokumen transfer pricing yang akurat. Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan pendaftaran, calon peserta dapat menghubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy di nomor 0812-8393-5151 (Minda).

Artikel terkait

Rekomendasi