Mendikdasmen Terbitkan Aturan Penugasan Guru Non-ASN Tahun 2026

Mendikdasmen Terbitkan Aturan Penugasan Guru Non-ASN Tahun 2026
Foto: Ilustrasi Mendikdasmen Terbitkan Aturan Penugasan Guru Non-ASN Tahun 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 untuk mengatur nasib ratusan ribu guru honorer di sekolah negeri. Kebijakan ini memastikan guru non-ASN yang memenuhi kriteria tetap menjalankan tugasnya hingga akhir Desember 2026.

Langkah ini diambil guna menjamin stabilitas proses belajar mengajar pada satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah. Dilansir dari Nasional, regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pemda dalam memberdayakan tenaga pendidik yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara.

"Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024," tulis Abdul MuÔÇÖti, Mendikdasmen.

Kementerian mencatat terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah-sekolah milik pemerintah daerah berdasarkan basis data akhir tahun 2024. Penegasan mengenai keberlanjutan tugas ini tertuang dalam poin-poin krusial surat edaran tersebut.

"Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya," demikian bunyi SE itu.

Pemerintah menekankan bahwa ketersediaan guru merupakan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang wajib dipenuhi oleh pemerintah pusat maupun daerah. Dokumen yang diteken pada 13 Maret 2026 ini juga merinci aspek kesejahteraan para pendidik tersebut.

"Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah," tulis surat edaran tersebut.

Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi atau insentif sesuai pemenuhan beban kerja. Selain itu, pemerintah daerah diberikan ruang untuk mengalokasikan penghasilan tambahan bagi para guru sesuai dengan kapasitas anggaran daerah masing-masing.

Artikel terkait

Rekomendasi