Kementerian Agama Republik Indonesia merilis panduan resmi tata cara dan larangan berpakaian bagi jemaah haji Indonesia menjelang keberangkatan ke Tanah Suci pada musim haji tahun 2026 mendatang. Aturan ini bertujuan memastikan setiap jemaah memahami ketentuan kondisi ihram yang memiliki syarat khusus selama menjalankan prosesi ibadah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 yang mewajibkan jemaah laki-laki mengenakan dua lembar kain ihram tanpa jahitan sebagai penutup tubuh bagian atas dan bawah. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, jemaah pria juga disunahkan menerapkan metode idhtiba' atau membuka bahu kanan saat melaksanakan tawaf.
Bagi jemaah perempuan, kewajiban utama adalah mengenakan pakaian yang menutup seluruh aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan. Selain pakaian ihram, jemaah juga diinstruksikan membawa lima setel pakaian tambahan, termasuk seragam batik nasional sebagai identitas resmi jemaah asal Indonesia.
Kementerian Agama juga menetapkan larangan keras terkait penggunaan pakaian yang transparan, terlalu tipis, atau ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh jemaah selama berada di Tanah Suci. Jemaah pria secara khusus dilarang memakai pakaian berjahit yang mengikuti bentuk tubuh seperti celana atau kemeja saat dalam status ihram.
Larangan spesifik juga berlaku bagi jemaah perempuan yang dilarang menggunakan cadar untuk menutup wajah serta tidak diperkenankan memakai sarung tangan untuk menutup telapak tangan. Seluruh jemaah diharapkan memperhatikan detail teknis ini agar tidak melanggar ketentuan wajib haji selama pelaksanaan ibadah berlangsung.