Pemerintah baru saja menerbitkan aturan yang lebih ketat terkait penggunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan pemanfaatan tarif pajak 0,5 persen agar tepat sasaran.
Langkah tegas ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026. Fokus utama dari regulasi ini adalah menutup celah bagi pelaku usaha yang mencoba menghindari pajak normal.
Sebelum aturan ini berlaku, para pengusaha memiliki celah untuk memecah bisnis mereka ke dalam beberapa entitas perseroan perorangan. Strategi ini dilakukan agar pendapatan masing-masing entitas tetap berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar per tahun.
Dengan membagi omzet ke beberapa perusahaan kecil, pelaku usaha bisa terus menikmati fasilitas PPh final UMKM yang sangat ringan. Namun, praktik pengalihan beban pajak melalui pemecahan usaha semacam ini kini tidak lagi diperbolehkan.
Mekanisme Penggabungan Omzet Perorangan
Melalui PP 20/2026, pemerintah mewajibkan setiap wajib pajak orang pribadi untuk menjumlahkan seluruh penghasilan bruto mereka. Hal ini mencakup pendapatan dari usaha pribadi maupun seluruh perseroan perorangan yang mereka dirikan.
Ketentuan yang sangat krusial ini dijelaskan secara detail dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e pada regulasi terbaru tersebut. Aturan ini memastikan bahwa status UMKM tidak bisa dimanipulasi dengan membentuk banyak cangkang perusahaan.
Kriteria wajib pajak yang tidak lagi berhak menggunakan fasilitas PPh final UMKM menurut beleid tersebut adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki satu atau lebih badan usaha berbentuk perseroan perorangan.
- Wajib Pajak yang secara akumulatif menghasilkan pendapatan bruto atau omzet tahunan di atas Rp4,8 miliar.
- Perseroan perorangan yang didirikan oleh individu yang total penghasilan gabungannya melampaui batas yang ditentukan.
- Wajib Pajak yang terbukti melakukan pemisahan usaha secara administratif namun secara kepemilikan tetap dikuasai satu orang.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa jika total peredaran bruto secara keseluruhan melebihi Rp4,8 miliar, fasilitas pajak 0,5 persen otomatis gugur. Wajib pajak tersebut wajib beralih menggunakan skema pajak normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai gambaran konkret, pemerintah menyajikan simulasi kasus yang menimpa seorang pelaku usaha bernama Tuan D. Ia diketahui mengelola bisnis perdagangan alat komunikasi serta memiliki dua perseroan perorangan, yakni DJ dan DX.
Apabila dalam satu tahun pajak total omzet gabungan dari usaha Tuan D, Perseroan DJ, dan Perseroan DX mencapai Rp6 miliar, maka mereka dianggap melampaui batas. Konsekuensinya, Tuan D dan seluruh perusahaan miliknya tidak boleh lagi memakai tarif PPh final 0,5 persen.
Larangan ini juga bersifat mengikat untuk masa depan, di mana setiap perseroan perorangan baru yang dibentuk Tuan D tetap tidak bisa menggunakan fasilitas UMKM. Hal ini dikarenakan rekam jejak omzet gabungannya yang telah melewati limitasi aturan pemerintah.
Aturan Ketat bagi Lingkup Keluarga
Tidak hanya menyasar kepemilikan individu secara langsung, pemerintah juga memperketat aturan mengenai penggabungan omzet dalam lingkungan keluarga. Ketentuan ini secara spesifik diatur dalam Pasal 58 ayat (2) dan (3) PP 20/2026.
Aturan ini menyasar pasangan suami istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta secara tertulis. Selain itu, ketentuan ini berlaku bagi istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya secara mandiri atau terpisah dari suami.
Berikut adalah ringkasan mengenai cara penentuan batas omzet dalam satu kesatuan keluarga:
| Kategori Pendapatan | Sumber Omzet yang Dihitung |
|---|---|
| Pendapatan Suami | Hasil usaha atau jasa profesional yang dilakukan oleh suami. |
| Pendapatan Istri | Penghasilan dari bisnis atau pekerjaan bebas istri meskipun pajak dipisah. |
| Pendapatan Anak | Omzet dari anak yang belum dewasa yang menjalankan profesi atau bisnis. |
| Entitas Bisnis | Seluruh peredaran bruto dari perseroan perorangan milik keluarga tersebut. |
Penghitungan omzet secara kumulatif ini dimaksudkan agar tidak ada pergeseran penghasilan antar anggota keluarga hanya demi mengejar tarif rendah. Pemerintah ingin memastikan bahwa keadilan pajak tetap terjaga bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai contoh, terdapat kasus Tuan A yang merupakan seorang notaris dengan penghasilan sebesar Rp3 miliar dalam setahun. Istrinya, Nyonya Y, memiliki bisnis butik dengan omzet Rp2 miliar dan melakukan pelaporan pajak secara terpisah.
Anak mereka yang masih di bawah umur, Nona V, ternyata memiliki penghasilan Rp500 juta sebagai penyanyi cilik profesional. Jika seluruh pendapatan tersebut dijumlahkan, maka total peredaran bruto keluarga ini mencapai angka Rp5,5 miliar.
Berdasarkan total omzet yang sudah melebihi Rp4,8 miliar, Nyonya Y kehilangan haknya untuk menggunakan PPh final 0,5 persen pada tahun pajak berikutnya. Meskipun bisnis butiknya secara mandiri hanya beromzet Rp2 miliar, statusnya tetap gugur karena akumulasi keluarga.
Kebijakan ini secara efektif memaksa keluarga dengan total pendapatan tinggi untuk berkontribusi lebih besar melalui sistem pajak umum. Hal ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk lebih teliti dalam memantau ambang batas omzet tahunan mereka.
Melalui implementasi PP 20/2026 ini, pemerintah berharap struktur penerimaan negara dari sektor pajak menjadi lebih kuat dan transparan. Pelaku usaha diharapkan segera melakukan penyesuaian administratif agar tetap patuh pada regulasi perpajakan yang baru.