Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul MuÔÇÖti menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 pada 13 Maret 2026 untuk mengatur perpanjangan masa tugas guru non-aparatur sipil negara di sekolah negeri. Dilansir dari Nasional, kebijakan ini memungkinkan tenaga pendidik honorer tetap mengajar hingga 31 Desember 2026 guna menjaga stabilitas pembelajaran di daerah.
Kementerian mencatat terdapat 237.196 guru non-ASN yang terdata aktif mengajar pada satuan pendidikan milik pemerintah daerah berdasarkan basis data per 31 Desember 2024. Langkah regulasi ini diambil untuk memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan tenaga pendidik di masa transisi.
ÔÇ£Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024,ÔÇØ tulis Abdul MuÔÇÖti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam SE tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan guru honorer sangat krusial bagi keberlangsungan operasional sekolah-sekolah di tingkat daerah selama proses penataan pegawai berlangsung.
ÔÇ£Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,ÔÇØ demikian bunyi SE tersebut.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang merumuskan skema kebutuhan guru masa depan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
ÔÇ£Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,ÔÇØ kata Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.
Nunuk menambahkan bahwa proses seleksi akan tetap dilakukan, namun jumlah dan formasinya masih dalam tahap pembahasan teknis antarinstansi terkait.
ÔÇ£Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas,ÔÇØ tutur Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.
Pemerintah pusat menyadari bahwa banyak pemerintah daerah yang masih sangat bergantung pada tenaga pendidik non-ASN untuk mengisi kekosongan formasi di sekolah negeri.
ÔÇ£Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,ÔÇØ tegas Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.
Surat Edaran ini dimaksudkan agar kepala daerah tidak ragu dalam mengambil keputusan terkait status mengajar para guru honorer tersebut selama dua tahun ke depan.
ÔÇ£Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Karena jika tidak ada Surat Edaran ini, maka kita tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan Pemda,ÔÇØ ujar Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.
Kritik tajam datang dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menilai kebijakan ini tidak memberikan solusi jangka panjang bagi kesejahteraan dan status kerja jutaan guru.
ÔÇ£Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,ÔÇØ kata Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Ubaid menyatakan bahwa pemerintah terkesan melakukan penghentian sistematis terhadap guru honorer meski mereka telah berjasa menambal kekurangan tenaga pengajar selama puluhan tahun.
ÔÇ£Padahal selama puluhan tahun, guru-guru honorer inilah yang menutup kekurangan guru akibat kelalaian negara menyediakan tenaga pendidik,ÔÇØ kata Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
JPPI menyoroti ketimpangan perlindungan kerja bagi para pendidik di sekolah swasta dan madrasah yang jumlahnya mencapai jutaan orang di seluruh Indonesia.
ÔÇ£Mereka mengajar anak-anak Indonesia, menjalankan fungsi konstitusional negara, tetapi tidak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, maupun kesejahteraan yang layak,ÔÇØ kata Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Ia juga mengecam paradigma pemerintah yang dianggap hanya mementingkan status ASN sebagai standar kelayakan hidup bagi seorang pendidik.
ÔÇ£Negara seperti sedang mengatakan bahwa hanya guru ASN yang pantas hidup sejahtera, sementara guru honorer cukup menjadi ÔÇÿtenaga daruratÔÇÖ yang dipakai lalu disingkirkan,ÔÇØ tutur Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Berdasarkan pengolahan data Dapodik dan EMIS tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru non-ASN yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan nasional.
ÔÇ£Jangan abaikan 2,3 juta guru non-ASN. Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional. Jika negara gagal melindungi mereka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru, tetapi juga masa depan jutaan peserta didik Indonesia,ÔÇØ ujar Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Selain masalah status, JPPI mengkritik alokasi anggaran pendidikan yang dinilai lebih diprioritaskan pada program populer dibandingkan kesejahteraan guru honorer.
ÔÇ£Negara sibuk membiayai program makan-makan MBG, sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti,ÔÇØ kata Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Masalah sarana prasarana dan beban kerja juga dinilai belum tertangani secara serius meskipun anggaran pendidikan nasional sangat besar.
ÔÇ£Sekolah-sekolah di berbagai daerah kekurangan guru, ruang kelas rusak, dan beban kerja guru semakin berat. Namun anggaran pendidikan justru tidak diarahkan secara serius untuk memperbaiki salah satu fondasi utama pendidikan nasional: guru,ÔÇØ ujar Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
JPPI mendesak adanya peta jalan yang jelas bagi pengangkatan guru non-ASN demi menjaga masa depan pendidikan di Indonesia.
ÔÇ£Jika negara terus membiarkan 2,3 juta guru non ASN hidup dalam ketidakpastian: baik status maupun kesejahteraan, maka sesungguhnya negara sedang mengkhianati amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperburuk masa depan pendidikan Indonesia,ÔÇØ kata Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
Di tingkat daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, menyambut baik regulasi ini sebagai landasan operasional sekolah.
ÔÇ£Prinsipnya kita mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Kita juga berpikir positif bahwa aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi teman-teman guru non-ASN,ÔÇØ ujar Yudhie Agung Prihatno, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
Yudhie menjelaskan bahwa daerahnya masih sangat membutuhkan tenaga non-ASN karena jumlah guru ASN saat ini belum mencukupi kebutuhan ratusan sekolah dasar dan menengah negeri.
ÔÇ£Kalau tidak ada penambahan guru ASN, sementara non-ASN tidak diperbolehkan lagi, ini bisa kontraproduktif terhadap upaya mewujudkan pendidikan bermutu menuju Indonesia Emas 2045,ÔÇØ kata Yudhie Agung Prihatno, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.