Kemendikdasmen Longgarkan Aturan Usia Masuk Sekolah Dasar Melalui Permendikdasmen

Kemendikdasmen Longgarkan Aturan Usia Masuk Sekolah Dasar Melalui Permendikdasmen
Foto: Ilustrasi Kemendikdasmen Longgarkan Aturan Usia Masuk Sekolah Dasar Melalui Permendikdasmen.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan fleksibilitas dalam aturan penerimaan siswa baru dengan mengizinkan anak berusia di bawah 7 tahun mendaftar Sekolah Dasar apabila memiliki kesiapan mental dan psikis. Kebijakan pelonggaran syarat usia tersebut diumumkan di Jakarta pada Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.

Regulasi mengenai batas usia ini tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Aturan tersebut memperbolehkan anak dengan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan untuk mendaftar, dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kematangan emosional.

Pemerintah menekankan bahwa tingkat kesiapan psikis calon peserta didik tersebut wajib dibuktikan melalui dokumen resmi dari ahli penilai yang kompeten. Kebijakan ini diterapkan agar faktor administratif usia tidak menghalangi hak anak mendapatkan pendidikan formal selama kapasitas kognitif mereka sudah terpenuhi.

"Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," ujar Gogot dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen tersebut menjelaskan bahwa legalitas kematangan anak tidak boleh ditentukan sepihak oleh orang tua. Penilaian tersebut harus dikeluarkan oleh psikolog yang memiliki otoritas resmi di wilayah setempat.

"Harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat yang memiliki otoritas untuk melegitimasi. Jadi tidak harus usianya 7 tahun," tambah Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.

Langkah penyesuaian regulasi dari kementerian ini mendapatkan respons positif dan apresiasi dari pihak legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Fleksibilitas ini dipandang sebagai solusi konkret atas keluhan masyarakat mengenai kendala pembatasan usia anak saat mendaftar sekolah.

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi kebijakan ini. Terkait usia peserta didik, Pak Menteri sudah memberikan keringanan sehingga usia tidak lagi menjadi penghalang mutlak," kata Himmatul Aliyah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Legislator tersebut menambahkan bahwa penyesuaian aturan usia ini telah diintegrasikan ke dalam draf perubahan regulasi pendidikan yang sedang digodok bersama pemerintah. DPR RI memastikan bahwa poin fleksibilitas tersebut dimasukkan ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional untuk menjamin akses pendidikan yang layak.

Artikel terkait

Rekomendasi