Pemkot Bekasi Tetapkan Aturan Baru SPMB 2026 Jenjang TK SD dan SMP

Pemkot Bekasi Tetapkan Aturan Baru SPMB 2026 Jenjang TK SD dan SMP
Foto: Ilustrasi Pemkot Bekasi Tetapkan Aturan Baru SPMB 2026 Jenjang TK SD dan SMP.

Pemerintah Kota Bekasi secara resmi telah menetapkan regulasi terbaru mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.3/Kep.195-Disdik/IV/2026.

Dilansir dari Megapolitan, aturan tersebut mencakup mekanisme penerimaan siswa pada jenjang TK, SD, hingga SMP. Fokus utama dari sistem ini adalah untuk memeratakan akses pendidikan bagi seluruh warga di wilayah Bekasi.

Instrumen utama yang digunakan dalam kebijakan ini adalah pembagian jalur penerimaan berdasarkan kuota tertentu. Jalur ini mencakup kategori afirmasi bagi keluarga tidak mampu hingga jalur prestasi untuk jenjang menengah.

Dalam aturan terbaru ini, jalur domisili atau kewilayahan menjadi kategori dengan alokasi kuota paling besar. Langkah ini diambil untuk memastikan siswa dapat bersekolah di lokasi yang dekat dengan tempat tinggal mereka.

Pada tingkat Sekolah Dasar (SD), kuota jalur domisili ditetapkan mencapai 83 persen. Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), porsi jalur domisili diberikan sebesar 45 persen.

Selain domisili, jenjang SMP juga membuka jalur prestasi dengan alokasi sebesar 25 persen. Di sisi lain, jalur mutasi yang diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas mendapat jatah maksimal 5 persen.

Mekanisme Pendaftaran Online dan Offline

Pemerintah tetap membuka jalur afirmasi sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas. Peserta dari kelompok ini wajib melampirkan bukti kepesertaan dalam data kesejahteraan sosial resmi.

Proses pendaftaran dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan yang dituju. Khusus untuk tingkat TK, mekanisme pendaftaran masih dilakukan secara luring atau offline dengan mendatangi sekolah tujuan.

Namun, untuk pendaftaran jenjang SD dan SMP, seluruh proses wajib dilaksanakan secara daring atau online. Masyarakat dapat mengakses laman resmi di spmb.bekasikota.go.id untuk melakukan proses unggah dokumen persyaratan.

Syarat Dokumen dan Jadwal Pelaksanaan

Para orang tua atau wali murid diwajibkan menyiapkan dokumen umum seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Selain itu, diperlukan juga surat keterangan lulus atau ijazah serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Terdapat persyaratan tambahan bagi pendaftar jalur khusus. Contohnya, surat keterangan terdaftar DTSEN untuk jalur afirmasi, sertifikat prestasi untuk jalur prestasi, serta surat perpindahan tugas bagi pemilih jalur mutasi.

Tahapan pelaksanaan SPMB Kota Bekasi akan dimulai dengan proses pra-pendaftaran pada tanggal 18 Mei hingga 19 Juni 2026. Pada fase ini, berkas yang diunggah akan diverifikasi secara langsung oleh Dinas Pendidikan.

Pendaftaran tahap pertama untuk jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni sampai 1 Juli 2026. Sedangkan untuk jalur domisili, pendaftaran baru akan dibuka pada 6 hingga 8 Juli 2026.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh proses verifikasi secara transparan dan objektif. Warga diimbau terus memantau kanal informasi resmi Dinas Pendidikan guna menghindari kesalahan prosedur pendaftaran.

Artikel terkait

Rekomendasi