Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang baru-baru ini menggelar kegiatan edukasi bagi masyarakat melalui siaran langsung di media sosial Instagram pada 21 Mei 2026. Fokus utama dalam sosialisasi interaktif tersebut adalah mengenai prosedur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau yang lebih dikenal dengan istilah restitusi dipercepat.
Penyuluh Pajak KPP Madya Malang, Mahendra Adhi, mengungkapkan bahwa regulasi mengenai restitusi dipercepat kini telah diperbarui seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Langkah ini diambil pemerintah untuk menyelaraskan aturan dengan transformasi sistem perpajakan yang sedang berlangsung.
Mahendra menjelaskan bahwa aturan baru ini mulai berlaku secara efektif sejak 1 Mei 2026. Tujuan utamanya adalah untuk menyederhanakan alur birokrasi dalam proses pengembalian pajak serta memastikan data finansial wajib pajak lebih akurat secara waktu nyata atau real-time.
Kehadiran PMK 28/2026 secara resmi menggantikan regulasi lama, yakni PMK 39/2018. Perubahan ini dipandang mendesak karena ketentuan sebelumnya dianggap sudah tidak lagi sejalan dengan modernisasi administrasi perpajakan yang kian mutakhir.
Menurut Mahendra, penyesuaian aturan ini dilakukan demi meningkatkan keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat akurasi dalam setiap tahapan pengembalian dana pajak kepada yang berhak.
Sebagai bentuk transparansi dan keadilan, aturan ini membagi hak pengembalian pajak ke dalam tiga kelompok utama berdasarkan profil risiko dan tingkat kepatuhan. Pengelompokan ini membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memetakan prioritas pelayanan.
Ketiga kategori utama wajib pajak tersebut meliputi:
- Wajib pajak dengan kriteria tertentu yang memiliki rekam jejak kepatuhan sangat baik.
- Wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan formal perpajakan.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang telah memenuhi standar penilaian DJP.
Salah satu perubahan yang paling mencolok dalam PMK 28/2026 adalah digitalisasi penuh pada proses permohonan. Kini, seluruh pengajuan restitusi wajib memanfaatkan ekosistem Coretax yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Mahendra menekankan bahwa kepatuhan formal menjadi syarat mutlak bagi wajib pajak yang masuk dalam kriteria tertentu. Mereka diwajibkan tidak memiliki tunggakan pajak dalam bentuk apa pun saat mengajukan permohonan.
Selain bebas tunggakan, wajib pajak juga harus memiliki riwayat pembayaran yang bersih, yakni tidak pernah terlambat melunasi utang pajak selama lima tahun terakhir. Persyaratan ini menjadi indikator utama integritas wajib pajak di mata otoritas.
Dari aspek laporan keuangan, terdapat standar ketat yang harus dipenuhi oleh para pemohon. Salah satunya adalah kewajiban memiliki opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) murni, bukan merupakan hasil penyajian kembali atau restatement.
Wajib pajak juga dituntut proaktif dalam menanggapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Selain itu, persentase koreksi fiskal yang diperbolehkan maksimal hanya sebesar 5 persen dari total nilai yang dilaporkan.
Kepatuhan terhadap aturan rotasi akuntan publik juga menjadi variabel penilaian yang tidak boleh diabaikan. Semua elemen ini dirancang untuk memastikan bahwa perusahaan yang mendapat fasilitas restitusi dipercepat adalah entitas yang benar-benar sehat secara administratif.
Penyuluh Pajak KPP Madya Malang lainnya, Budiawan, menambahkan informasi teknis mengenai tata cara pengajuan. Ia menjelaskan bahwa permohonan status wajib pajak kriteria tertentu kini dilakukan melalui portal resmi atau sistem Coretax DJP.
Batas waktu pengajuan permohonan ini ditetapkan paling lambat tanggal 10 Januari setiap tahunnya. Jadwal ini bersifat tetap guna memberikan kepastian waktu bagi wajib pajak dalam merencanakan administrasi keuangan mereka.
DJP berkomitmen untuk memproses permohonan tersebut dengan durasi maksimal 30 hari kerja setelah dokumen diterima. Ketegasan waktu ini merupakan bentuk peningkatan layanan publik di sektor perpajakan.
Menariknya, jika dalam kurun waktu 30 hari tersebut pihak otoritas pajak tidak menerbitkan keputusan resmi, maka permohonan dianggap disetujui. Dengan demikian, status wajib pajak kriteria tertentu akan secara otomatis diberikan kepada pemohon.
Meski demikian, Budiawan mengingatkan bahwa predikat sebagai wajib pajak kriteria tertentu bukanlah status yang bersifat permanen. Otoritas memiliki kewenangan penuh untuk mencabut status tersebut jika ditemukan adanya pelanggaran di kemudian hari.
Beberapa faktor yang dapat memicu pencabutan status tersebut antara lain:
- Terlambat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan maupun masa.
- Munculnya tunggakan pajak baru yang tidak segera dilunasi sesuai jatuh tempo.
- Adanya indikasi tindak pidana perpajakan yang berujung pada pemeriksaan bukti permulaan.
Meskipun sistem kini sudah terintegrasi dan serba otomatis, DJP tetap menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Validasi manual masih dilakukan terhadap detail penghitungan pajak serta bukti pemotongan yang dilampirkan.
Fokus validasi juga mencakup pemeriksaan terhadap pajak masukan serta aktivitas tertentu yang berkaitan erat dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara akibat data yang tidak valid.
Budiawan menyimpulkan bahwa melalui sistem Coretax yang semakin terintegrasi, proses verifikasi data menjadi jauh lebih presisi. Keakuratan informasi ini menjadi fondasi utama dalam memberikan hak restitusi kepada wajib pajak secara cepat dan tepat sasaran.
Ringkasan aturan main restitusi dipercepat dalam PMK 28/2026:
| Aspek Perubahan | Ketentuan Baru (PMK 28/2026) |
|---|---|
| Landasan Hukum | Menggantikan PMK 39/2018 untuk modernisasi sistem. |
| Platform Pengajuan | Wajib menggunakan sistem Coretax DJP secara digital. |
| Batas Permohonan | Paling lambat tanggal 10 Januari setiap tahunnya. |
| Waktu Keputusan | Maksimal 30 hari kerja (otomatis setuju jika lewat waktu). |
| Syarat Laporan | Opini WTP murni dan koreksi fiskal maksimal 5 persen. |
Data di atas menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam mengintegrasikan teknologi ke dalam pelayanan pajak. Penggunaan sistem Coretax diharapkan dapat meminimalisir kesalahan manusia dan mempercepat hak wajib pajak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran mereka.
Edukasi yang dilakukan oleh KPP Madya Malang ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif bagi para pelaku usaha di wilayah Malang dan sekitarnya. Dengan memahami aturan baru, wajib pajak dapat mengoptimalkan pengelolaan arus kas melalui mekanisme restitusi yang lebih efisien.