Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% 2026: CV dan PT Resmi Tak Masuk Kriteria

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% 2026: CV dan PT Resmi Tak Masuk Kriteria
Foto: Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% 2026: CV dan PT Resmi Tak Masuk Kriteria. (Illustration by Pexels)

Pemerintah baru-baru ini secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur penyesuaian di bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Langkah ini diambil dengan tujuan utama memberikan kemudahan dan kesederhanaan administrasi pajak bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam pengenaan PPh atas penghasilan usaha.

Larangan Suap dan Gratifikasi sebagai Pengurang Pajak

Salah satu poin krusial dalam regulasi terbaru ini adalah penyisipan Pasal 20A yang terletak di antara Pasal 20 dan Pasal 21. Aturan tersebut secara tegas melarang segala bentuk pengeluaran ilegal dalam aktivitas bisnis.

Pemberian berupa suap, gratifikasi, atau bentuk lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tidak diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto. Larangan ini juga mencakup pemberian kepada pejabat publik asing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui aturan ini, pemerintah berupaya memperkuat integritas sistem perpajakan nasional. Penegasan bahwa biaya suap tidak bisa menjadi biaya fiskal merupakan komitmen nyata dalam menciptakan transparansi ekonomi.

Daftar Profesi yang Tidak Terkena PPh Final 0,5%

Pasal 56 dalam PP ini mengatur lebih detail mengenai jenis penghasilan usaha yang dikenakan PPh Final 0,5 persen. Namun, terdapat pengecualian khusus bagi sejumlah jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang tetap dikenakan tarif normal.

Daftar profesi dan jasa yang dikecualikan dari fasilitas PPh Final 0,5 persen meliputi:

  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), penilai, aktuaris, dan profesi sejenis lainnya.
  • Pekerja seni dan hiburan yang mencakup pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, sinetron, iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan, pemain drama, penari, pemahat, dan pelukis.
  • Pembuat atau pencipta konten di media daring, termasuk influencer (pemengaruh), selebgram, blogger, vlogger, dan profesi kreatif digital lainnya.
  • Olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, serta profesi sejenisnya.
  • Pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara atau broker, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, serta distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM).

Informasi di atas merinci kelompok pekerja bebas yang tidak bisa menikmati fasilitas pajak UMKM karena sifat pekerjaannya. Penghasilan mereka tetap akan dihitung menggunakan tarif PPh umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kriteria Wajib Pajak yang Berhak Mendapat Fasilitas

Perubahan yang dianggap paling signifikan terlihat pada Pasal 57 yang mengatur subjek pajak penerima fasilitas. Kini, cakupan wajib pajak yang berhak menggunakan PPh Final 0,5 persen menjadi lebih spesifik.

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1), wajib pajak yang dikenai PPh Final adalah:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Di sisi lain, terdapat daftar entitas yang secara tegas dilarang menggunakan fasilitas ini sebagaimana diatur dalam ayat (2). Salah satunya adalah Wajib Pajak yang secara sadar memilih untuk dikenakan PPh berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh.

Selain itu, perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus yang memberikan jasa pekerjaan bebas juga tidak termasuk dalam kriteria. Hal ini juga berlaku bagi badan usaha yang sudah mendapatkan fasilitas pajak berdasarkan Pasal 31A UU PPh.

Wajib pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) juga dikecualikan dari aturan PPh Final ini. Begitu pula dengan orang pribadi atau perseroan perorangan yang total omzet gabungannya telah melampaui ambang batas Rp4,8 miliar setahun.

Khusus untuk koperasi, penggunaan fasilitas ini dibatasi hanya untuk jangka waktu tertentu. Koperasi hanya diperbolehkan menggunakan tarif 0,5 persen selama maksimal empat tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak.

Ketentuan Peredaran Bruto dan Hubungan Suami-Istri

Pada Pasal 58, terdapat perubahan mendasar mengenai cara menghitung batas omzet Rp4,8 miliar. Pemerintah kini menerapkan pendekatan substansi ekonomi dibandingkan sekadar bentuk hukum formal perusahaan.

Peredaran bruto ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan penghasilan dari usaha dan jasa pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak terakhir. Perhitungan ini mencakup penghasilan yang dikenai PPh final maupun non-final, termasuk pendapatan dari luar negeri.

Nilai peredaran bruto juga dihitung berdasarkan imbalan atau uang yang diterima sebelum dikurangi berbagai jenis potongan. Hal ini meliputi potongan penjualan, potongan tunai, atau diskon sejenis lainnya yang biasanya mengurangi nilai transaksi.

Aturan khusus juga diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi dalam ikatan pernikahan. Jika terdapat perjanjian pemisahan harta atau jika istri memilih menjalankan kewajiban pajaknya sendiri, maka perhitungan omzet dilakukan secara gabungan.

Penggabungan peredaran bruto suami dan istri ini menjadi dasar penentuan apakah mereka masih berhak menggunakan fasilitas PPh Final 0,5 persen. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah pemecahan omzet demi menghindari tarif pajak yang lebih tinggi.

Transisi dan Penilaian Pakar

Pino Siddharta, Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultasi Pajak Indonesia (IKPI), menyatakan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 menjawab keraguan wajib pajak. Menurutnya, regulasi ini memberikan kepastian terkait masa berlaku fasilitas pajak bagi individu.

Berikut adalah ringkasan aturan transisi yang ditetapkan pemerintah dalam Pasal II:

Status Wajib Pajak Orang Pribadi Ketentuan Fasilitas PPh Final
Fasilitas berakhir pada Tahun Pajak 2024 Tetap dapat menggunakan PPh Final untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026.
Fasilitas berakhir pada Tahun Pajak 2025 Tetap dapat menggunakan PPh Final hingga Tahun Pajak 2026.
Pemilik Surat Keterangan (Suket) Suket tetap berlaku selama masih memenuhi persyaratan penggunaan fasilitas.

Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memberikan masa transisi yang cukup bagi wajib pajak orang pribadi sebelum beralih ke tarif normal. Hal ini diharapkan mempermudah proses adaptasi bagi para pelaku usaha kecil dan menengah.

Pino menambahkan bahwa regulasi ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan reformasi perpajakan di Indonesia. Selain memperkuat integritas dengan melarang biaya suap, aturan ini memastikan subsidi pajak lebih tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Artikel terkait

Rekomendasi