Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 guna mengatur kepastian tugas ratusan ribu guru non-ASN di Indonesia. Kebijakan yang diteken pada 13 Maret 2026 ini merespons kebutuhan mendesak atas ketersediaan tenaga pendidik pada satuan pendidikan milik pemerintah daerah.
Langkah strategis ini dilatarbelakangi oleh data pendidikan per 31 Desember 2024 yang menunjukkan masih terdapat 237.196 guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar. Ketentuan dalam edaran ini berlaku bagi guru yang telah terdata dalam pangkalan data pendidikan sebelum pergantian tahun 2024 tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Dalam dokumen resmi tersebut, Mendikdasmen menjelaskan kewajiban pemerintah untuk menjaga stabilitas kualitas pendidikan nasional melalui pemenuhan kuota guru. Kebijakan ini diambil agar proses belajar mengajar tidak terganggu akibat ketidakjelasan status tenaga pendidik honorer.
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mendasar untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yangg aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya," bunyi Latar Belakang SE tersebut, dikutip Senin (11/5/2026).
SE Mendikdasmen 7/2026 menetapkan masa penugasan bagi para tenaga pendidik ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Selain status penugasan, regulasi ini mengatur rincian hak penghasilan, termasuk tunjangan profesi bagi guru bersertifikat yang memenuhi beban kerja serta insentif bagi yang belum bersertifikat.
Pemerintah daerah juga diberikan ruang untuk memberikan tambahan penghasilan lain di luar skema pusat, dengan menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing wilayah. Status data guru yang berhak mendapatkan penugasan ini dapat diverifikasi secara mandiri melalui platform resmi laman Ruang SDM.