Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang membawa perubahan penting bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Salah satu fokus utama dalam aturan ini adalah menutup celah praktik penghindaran pajak melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.
Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah memperketat kriteria wajib pajak yang berhak menggunakan tarif khusus tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa fasilitas pajak benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Cegah Praktik Firm Splitting
Dalam penjelasan PP 20/2026, ditegaskan bahwa penyesuaian pengecualian dilakukan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Hal ini bertujuan untuk menangkal upaya penghindaran pajak yang bertentangan dengan semangat awal pemberian insentif bagi UMKM.
Poin krusial dalam pencegahan ini tertuang pada Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026 yang menyasar praktik firm splitting atau pemecahan unit usaha. Praktik ini biasanya dilakukan dengan memecah satu bisnis besar menjadi beberapa badan usaha kecil agar masing-masing tetap berada di bawah ambang batas omzet tertentu.
Berikut adalah ketentuan utama yang diatur dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026:
- Wajib pajak orang pribadi yang memiliki satu atau lebih perseroan perorangan akan dihitung omzetnya secara akumulatif.
- Jika total peredaran bruto dari gabungan usaha tersebut melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas PPh Final UMKM tidak dapat digunakan.
- Aturan ini berlaku secara menyeluruh bagi seluruh entitas perseroan perorangan yang didirikan oleh individu yang bersangkutan.
- Ketentuan ini juga mencakup badan usaha perseroan perorangan yang baru didirikan setelah bisnis utama berjalan.
Dengan adanya aturan akumulasi omzet ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pengusaha yang secara ekonomi sudah berskala besar tidak bisa lagi berpura-pura menjadi UMKM. Penjelasan pasal tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikannya akan dipandang sebagai satu kesatuan dalam penghitungan ambang batas.
Ilustrasi Penerapan Aturan Baru
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas bagi masyarakat dan pelaku usaha, pemerintah menyertakan contoh kasus dalam kebijakan ini. Misalkan seorang pengusaha bernama Tuan D menjalankan bisnis perdagangan alat komunikasi melalui dua badan hukum berbeda.
Tuan D mendirikan perseroan perorangan dengan nama DJ dan juga perseroan perorangan bernama DX. Secara terpisah, mungkin saja masing-masing perseroan tersebut memiliki omzet di bawah batas Rp4,8 miliar, namun dalam aturan baru ini perhitungannya tidak lagi terpisah.
Detail perbandingan simulasi omzet berdasarkan aturan terbaru dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
| Entitas Bisnis | Status Kepemilikan | Total Omzet Tahunan |
|---|---|---|
| Tuan D (Orang Pribadi) | Pemilik Utama | Akumulasi dari DJ & DX |
| Perseroan Perorangan DJ | Didirikan Tuan D | Gabungan mencapai Rp6 Miliar |
| Perseroan Perorangan DX | Didirikan Tuan D | Gabungan mencapai Rp6 Miliar |
Berdasarkan simulasi di atas, karena total omzet Tuan D beserta kedua perseroannya mencapai Rp6 miliar, maka mereka kehilangan hak menggunakan PPh Final UMKM. Baik Tuan D maupun perseroan DJ dan DX wajib menggunakan skema pajak normal sesuai ketentuan yang berlaku bagi wajib pajak non-UMKM.
Kebijakan ini merupakan bentuk revisi atas aturan sebelumnya, di mana kini PPh Final UMKM 0,5 persen lebih difokuskan pada subjek pajak tertentu saja. Saat ini, kategori yang masih bisa menikmati fasilitas tersebut mencakup Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi.
Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, PT (selain perseroan perorangan), Firma, dan BUMDes kini memiliki aturan yang berbeda atau tidak lagi otomatis mendapatkan fasilitas serupa. Perubahan ini menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan dan keadilan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Para pelaku usaha diharapkan segera menyesuaikan pembukuan dan pelaporan pajaknya sesuai dengan PP 20/2026. Dengan penutupan celah firm splitting ini, pemerintah optimis penerimaan negara dari sektor pajak akan lebih optimal dan menciptakan iklim kompetisi usaha yang lebih sehat.