Pemerintah secara resmi memberlakukan regulasi baru terkait aktivitas ekspor Sumber Daya Alam (SDA) mulai hari ini, Senin (1/6). Kebijakan ini mencakup penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang bertujuan memperkuat cadangan devisa negara.
Aturan tersebut disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan ketiga atas kebijakan sebelumnya mengenai tata kelola DHE dari sektor pengusahaan dan pengolahan SDA.
Ketentuan Baru Penempatan Devisa Hasil Ekspor
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa meski aturan ini sudah lama disosialisasikan, masa berlakunya dimulai tepat pada 1 Juni. Walaupun bertepatan dengan hari libur, aktivitas ekspor tetap dipastikan berjalan normal sesuai jadwal.
Dalam aturan terbaru, para eksportir di sektor SDA kini memiliki kewajiban untuk melakukan repatriasi seluruh devisa hasil ekspornya. Pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan penarikan dana ke dalam negeri mencapai angka 100 persen.
Rincian kewajiban penempatan DHE SDA berdasarkan sektornya:
- Eksportir Nonmigas: Wajib menyimpan 100 persen DHE SDA di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan.
- Eksportir Migas: Diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA dengan masa penyimpanan paling sedikit tiga bulan.
- Lembaga Keuangan: Penempatan seluruh dana tersebut harus dilakukan melalui bank-bank milik negara atau Bank Himbara.
Ketentuan ini dirancang untuk memastikan stabilitas nilai tukar rupiah dengan menjaga ketersediaan valuta asing di sistem perbankan domestik dalam jangka waktu tertentu.
Pemerintah juga menerapkan batasan mengenai konversi mata uang dari hasil ekspor tersebut. Saat ini, eksportir hanya diperbolehkan mengubah devisa dari valas ke rupiah maksimal 50 persen dari total dana yang disimpan.
Mekanisme Ekspor Satu Pintu dan Masa Transisi
Selain urusan devisa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan dimulainya kebijakan ekspor satu pintu. Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap untuk memberikan ruang adaptasi bagi para pelaku usaha.
Pemerintah memberikan masa transisi yang cukup panjang bagi para eksportir untuk menyesuaikan mekanisme operasional mereka. Targetnya, sistem ekspor terintegrasi ini akan diterapkan secara menyeluruh pada awal tahun 2027 mendatang.
Berikut adalah rencana linimasa implementasi kebijakan ekspor satu pintu:
| Tahapan | Periode Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Awal Implementasi | 1 Juni 2026 | Penerapan tahap pertama dan masa transisi dimulai. |
| Evaluasi Efektivitas | Tiga Bulan Pertama | Penilaian dampak kebijakan terhadap kelancaran ekspor. |
| Implementasi Penuh | 1 Januari 2027 | Kebijakan ekspor satu pintu berlaku wajib bagi seluruh eksportir. |
Tabel di atas menunjukkan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan aturan ini agar tidak mengganggu kepastian dunia usaha. Hasil evaluasi pada tiga bulan pertama akan menjadi pedoman dalam menyusun langkah teknis untuk tahap berikutnya.
Langkah evaluasi ini sangat krusial guna memastikan bahwa proses birokrasi baru tidak menghambat arus barang ke luar negeri. Dengan demikian, penguatan ekonomi nasional melalui devisa tetap dapat berjalan seiring dengan kemudahan operasional ekspor.