Aturan Baru Ekspor Melalui DSI Resmi Berlaku, Kontrak Lama Tetap Aman dan Terjamin 2026

Aturan Baru Ekspor Melalui DSI Resmi Berlaku, Kontrak Lama Tetap Aman dan Terjamin 2026
Foto: Aturan Baru Ekspor Melalui DSI Resmi Berlaku, Kontrak Lama Tetap Aman dan Terjamin 2026. (Illustration by Pexels)

Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan kegiatan ekspor komoditas tertentu dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ketentuan ini berlaku bagi komoditas strategis nasional yang mencakup batu bara, kelapa sawit, serta produk ferro alloy.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pada masa transisi, seluruh kontrak ekspor yang sudah ada akan tetap dihormati. Pemerintah berkomitmen menjaga kepastian bisnis antara para eksportir nasional dengan mitra dagang mereka di mancanegara.

Meski demikian, Airlangga memberikan catatan penting bahwa penghormatan terhadap kontrak tersebut berlaku selama harga komoditas yang disepakati memenuhi prinsip kewajaran. Harga dalam kontrak harus berada pada level yang kompetitif dan sesuai dengan standar pasar internasional yang berlaku.

Airlangga menjelaskan bahwa perusahaan wajib menjamin kontrak yang berjalan merupakan transaksi yang bersifat wajar atau sering disebut sebagai arm’s length transaction. Acuan harga yang digunakan harus berpatokan pada indikator harga resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI ini dimulai secara bertahap sejak 1 Juni 2026. Fase awal ini disebut sebagai masa transisi yang direncanakan berlangsung hingga akhir tahun 2026 mendatang.

Selama periode transisi ini, para pelaku usaha masih diizinkan untuk menjalankan aktivitas pengiriman barang atau ekspor secara mandiri. Namun, terdapat kewajiban administratif baru yang harus dipenuhi oleh para eksportir dalam setiap transaksi yang mereka lakukan.

Eksportir kini diwajibkan untuk melaporkan dan menyampaikan seluruh dokumen aktivitas ekspor mereka kepada PT DSI. Pelaporan ini dilakukan secara digital melalui sistem yang sudah terintegrasi dengan instansi bea cukai.

Proses pelaporan tersebut memanfaatkan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memudahkan pengawasan. Di dalam sistem tersebut, para eksportir perlu mencermati beberapa langkah tambahan saat mengisi data dokumen ekspor mereka.

Langkah pelaporan data ekspor yang wajib diikuti oleh para pengusaha :

  • Mengakses portal CEISA 4.0 pada saat mengajukan dokumen aktivitas ekspor komoditas strategis.
  • Membuka tab "Pernyataan" yang tersedia di dalam sistem pelaporan tersebut.
  • Memberikan tanda centang atau checkbox pada poin informasi yang tersedia.
  • Pemberian tanda centang tersebut berfungsi sebagai bentuk persetujuan bahwa data ekspor akan diteruskan kepada PT DSI sebagai laporan resmi.

Informasi yang diberikan oleh eksportir melalui sistem ini merupakan bagian penting dalam sinkronisasi data perdagangan nasional. Data yang dikirimkan mencakup detail komoditas berdasarkan kode HS yang telah masuk dalam daftar ketentuan kebijakan terbaru.

Dengan adanya skema pelaporan ini, PT DSI memiliki wewenang untuk memonitor profil eksportir serta pemilik barang secara mendetail. Lembaga ini juga akan melacak data penerima barang yang berada di negara tujuan ekspor di seluruh dunia.

Data yang dikumpulkan selama masa transisi ini bukan sekadar arsip, melainkan akan diolah sebagai basis data strategis nasional. Hasil analisis data tersebut nantinya menjadi landasan utama bagi pemerintah dalam mengambil keputusan kebijakan ekonomi di masa depan.

Airlangga Hartarto menambahkan bahwa efektivitas dari tahapan-tahapan kebijakan ini akan dipantau secara ketat oleh kementerian terkait. Pemerintah menjadwalkan evaluasi menyeluruh yang akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali.

Evaluasi tersebut akan meninjau berbagai aspek, termasuk kesiapan infrastruktur dan sistem teknologi informasi yang dikelola oleh PT DSI. Kesiapan internal lembaga menjadi kunci keberhasilan peralihan sistem ekspor mandiri ke sistem satu pintu yang terintegrasi.

Komoditas strategis yang masuk dalam ruang lingkup pengawasan PT DSI adalah :

  • Batu bara dalam berbagai tingkatan kalori.
  • Produk kelapa sawit dan turunannya.
  • Ferro alloy yang merupakan bahan baku penting industri logam.

Meskipun PT DSI kini memegang peran sentral dalam koordinasi ekspor, fungsi pemungutan negara tetap berjalan seperti biasa. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tetap bertindak sebagai fiskus yang bertanggung jawab menghimpun Bea Keluar dari komoditas tersebut.

Masa transisi ini memberikan ruang bagi para pengusaha untuk menyesuaikan operasional bisnis mereka dengan regulasi yang baru. Perubahan ini diharapkan tidak mengganggu arus perdagangan logistik nasional ke pasar global selama proses adaptasi berlangsung.

Pemerintah menargetkan bahwa seluruh proses ekspor untuk ketiga komoditas unggulan tersebut akan dikelola sepenuhnya oleh PT DSI. Target ambisius ini diharapkan dapat tercapai selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 2027.

Setelah tanggal tersebut, skema ekspor mandiri dengan sistem pelaporan akan berakhir dan berganti menjadi sistem satu pintu yang dikelola penuh. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan tata kelola sumber daya alam dan meningkatkan penerimaan negara.

Berikut adalah ringkasan jadwal dan mekanisme transisi kebijakan ekspor tersebut :

Periode Waktu Mekanisme Ekspor Kewajiban Pelaku Usaha
1 Juni 2026 - 31 Des 2026 Masa Transisi (Mandiri) Wajib lapor data ekspor ke PT DSI via CEISA 4.0
Mulai 1 Januari 2027 Satu Pintu (Full PT DSI) Melaksanakan ekspor sepenuhnya melalui PT DSI

Jadwal transisi ini disusun agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sinkronisasi kontrak dagang jangka panjang. Selain itu, pemerintah juga terus memantau potensi manipulasi harga atau transfer pricing yang dapat merugikan pendapatan negara.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional terhadap komoditas-komoditas strategis tersebut. Dengan pengelolaan yang lebih terpusat, pengawasan terhadap volume dan harga jual komoditas dapat dilakukan dengan lebih akurat dan transparan.

Artikel terkait

Rekomendasi