Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan pemberlakuan aturan baru mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 ini mulai efektif berjalan pada Senin, 1 Juni 2026.
Purbaya menekankan bahwa meskipun tanggal efektif bertepatan dengan hari libur nasional, kegiatan ekspor akan tetap berjalan mengikuti regulasi terbaru tersebut. Aturan ini merupakan revisi ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan devisa dari sektor sumber daya alam.
Ketentuan Repatriasi dan Kewajiban Eksportir
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah mewajibkan para eksportir di sektor SDA untuk membawa pulang seluruh perolehan devisa mereka ke tanah air. Purbaya menegaskan bahwa tingkat kepatuhan yang ditargetkan oleh pemerintah adalah sebesar 100 persen tanpa kecuali.
Pemerintah menetapkan perbedaan durasi dan jumlah penempatan dana berdasarkan kategori sektor ekspor sebagai berikut:
- Eksportir Sektor Non-Migas: Wajib menyimpan 100 persen DHE SDA di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan.
- Eksportir Sektor Migas: Wajib menempatkan sekurang-kurangnya 30 persen dari total devisa dengan masa penyimpanan minimal 3 bulan.
Kebijakan penempatan dana ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah juga telah menunjuk lembaga perbankan tertentu sebagai wadah resmi penyimpanan dana tersebut.
Berikut adalah ringkasan mekanisme penyimpanan dan konversi devisa yang diatur dalam beleid baru:
| Kategori Ketentuan | Detail Aturan Baru |
|---|---|
| Lembaga Penempatan | Wajib melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). |
| Batas Konversi Valas | Maksimal 50 persen dari total dana yang ditempatkan. |
| Tujuan Konversi | Membatasi pengalihan mata uang asing ke Rupiah secara berlebihan. |
Melalui pembatasan konversi valuta asing maksimal 50 persen, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan likuiditas mata uang di pasar domestik. Eksportir diharapkan dapat mematuhi batasan ini saat mengelola dana yang telah ditempatkan di Bank Himbara.
Transisi Menuju Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Selain aturan devisa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sistem ekspor satu pintu mulai diterapkan secara bertahap. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi perdagangan internasional Indonesia.
Pemerintah memberikan ruang bagi para pelaku usaha untuk beradaptasi dengan memberikan masa transisi hingga awal tahun 2027. Selama periode ini, pemerintah akan memantau jalannya sistem agar tidak menghambat arus barang ke luar negeri.
Airlangga menjelaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan pada tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan tersebut. Hasil peninjauan ini nantinya akan menjadi standar baku untuk menyusun tahapan implementasi selanjutnya bagi para eksportir.
Target utamanya adalah memastikan seluruh ekspor Indonesia sudah terintegrasi dalam sistem satu pintu paling lambat pada 1 Januari 2027. Pemerintah berkomitmen menjaga kepastian berusaha selama proses perubahan mekanisme ini berlangsung.