Pemerintah Amerika Serikat tengah menyiapkan kebijakan perdagangan yang cukup tegas melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR). Lembaga ini berencana memberlakukan bea masuk impor tambahan yang menyasar 60 negara di seluruh dunia.
Besaran tarif tambahan yang diusulkan berkisar antara 10 persen hingga 12,5 persen bagi negara-negara tersebut, di mana Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar bidikan. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap penilaian Washington mengenai kegagalan sejumlah negara dalam menangani isu kerja paksa.
USTR menilai bahwa negara-negara tersebut belum mampu menetapkan atau menegakkan aturan yang efektif untuk melarang impor barang-barang hasil produksi kerja paksa. Praktik ini dianggap memberikan dampak negatif yang cukup signifikan karena membebani dan membatasi kelancaran arus perdagangan Amerika Serikat.
Usulan kebijakan yang dapat mengubah peta perdagangan internasional ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam regulasi domestik Amerika Serikat. Secara spesifik, pengenaan bea masuk tambahan ini didasarkan pada Pasal 301 dari Undang-Undang Perdagangan atau Trade Act tahun 1974.
Berdasarkan informasi resmi dari laman USTR pada Rabu (3/6/2026), pihak berwenang telah menyusun sebuah laporan komprehensif sebagai basis data investigasi. Laporan tersebut berjudul "Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor".
Duta Besar Jamieson Greer memberikan penekanan khusus mengenai alasan di balik langkah berani yang diambil oleh pemerintah Amerika Serikat tersebut. Menurutnya, ketidakmampuan mitra dagang dalam menangani isu barang hasil kerja paksa merupakan hal yang tidak bisa lagi ditoleransi oleh pihaknya.
Greer menambahkan bahwa situasi ini menciptakan ketidakadilan bagi tenaga kerja di dalam negeri Amerika Serikat. Pasalnya, para pekerja Amerika terpaksa harus bersaing di pasar global dengan kondisi yang tidak setara akibat adanya praktik kerja paksa di negara lain.
Pemerintah AS menyatakan komitmennya untuk tidak lagi membiarkan ketimpangan ekonomi ini terus berlanjut di masa depan. Meskipun mengakui ada beberapa mitra dagang yang sudah memulai langkah preventif melalui perjanjian seperti USMCA, Greer menilai upaya tersebut masih jauh dari cukup.
Ia menegaskan bahwa setiap mitra dagang memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan aktivitas perdagangan mereka bersih dari praktik tersebut. Hal ini bertujuan agar perdagangan dunia tidak secara tidak sengaja justru memperkuat dan melanggengkan sistem kerja paksa di tingkat global.
Dalam rencana kebijakannya, USTR membagi skema pengenaan tarif tambahan menjadi dua kategori berdasarkan tingkat komitmen negara yang bersangkutan. Klasifikasi ini ditentukan berdasarkan seberapa efektif negara tersebut menerapkan sistem pelarangan barang hasil kerja paksa di wilayah mereka.
Negara-negara yang sudah memiliki larangan resmi atau berkomitmen kuat melalui Perjanjian Perdagangan Timbal Balik akan dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen. Kategori ini juga mencakup negara yang sudah menjalankan sistem parsial untuk mencegah masuknya produk-produk tertentu yang terindikasi hasil kerja paksa.
Sementara itu, bagi negara-negara lain yang dianggap tidak memenuhi kriteria tersebut, beban tarif tambahan yang diusulkan akan lebih besar, yakni mencapai 12,5 persen. Besaran tarif ini diharapkan dapat menjadi tekanan bagi negara-negara mitra untuk segera memperbaiki standar regulasi ketenagakerjaan mereka.
Meski demikian, pihak Amerika Serikat juga menyiapkan sebuah kebijakan mekanisme tekstil yang bersifat lebih fleksibel bagi produk-produk tertentu. Mekanisme ini memungkinkan impor pakaian serta produk tekstil dari negara pilihan untuk masuk ke pasar AS dengan beban tarif yang sedikit lebih rendah.
Daftar Negara yang Masuk dalam Investigasi USTR
Berikut adalah daftar puluhan negara yang saat ini sedang dalam pantauan ketat otoritas perdagangan Amerika Serikat terkait isu kerja paksa:
- Aljazair, Angola, Argentina, Australia, dan Bahama.
- Bahrain, Bangladesh, Brasil, Kamboja, serta Cile.
- Tiongkok, Kolombia, Kosta Rika, Republik Dominika, dan Mesir.
- El Salvador, Guatemala, Guyana, Honduras, hingga Hong Kong.
- India, Irak, Israel, Jepang, dan Yordania.
- Kazakhstan, Kuwait, Libya, Malaysia, serta Maroko.
- Selandia Baru, Nikaragua, Nigeria, Norwegia, dan Oman.
- Peru, Filipina, Qatar, Rusia, serta Arab Saudi.
- Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Sri Lanka, dan Swiss.
- Taiwan, Thailand, Trinidad dan Tobago, Turki, hingga Uni Emirat Arab.
- Inggris, Uruguay, Venezuela, serta Vietnam.
Daftar di atas mencakup 54 negara yang dinilai oleh USTR gagal secara substansial dalam menerapkan serta menegakkan aturan larangan impor barang kerja paksa. Proses investigasi ini sendiri sudah dimulai secara resmi sejak tanggal 12 Maret 2026 yang lalu.
Selain kelompok di atas, terdapat enam wilayah dan negara yang mendapatkan catatan khusus karena dianggap gagal menegakkan aturan secara efektif:
| No | Negara / Wilayah | Status Penilaian USTR |
|---|---|---|
| 1 | Kanada | Gagal menegakkan larangan secara efektif |
| 2 | Ekuador | Gagal menegakkan larangan secara efektif |
| 3 | Uni Eropa | Gagal menegakkan larangan secara efektif |
| 4 | Indonesia | Gagal menegakkan larangan secara efektif |
| 5 | Meksiko | Gagal menegakkan larangan secara efektif |
| 6 | Pakistan | Gagal menegakkan larangan secara efektif |
Data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam kelompok yang sama dengan Uni Eropa dan Kanada dalam hal efektivitas penegakan aturan. Pemerintah Indonesia sendiri telah memberikan respons dengan menegaskan kembali komitmen nasional mereka terhadap praktik anti-kerja paksa di seluruh sektor industri.
Sebagai langkah lanjutan dari usulan ini, USTR menjadwalkan pelaksanaan sidang umum yang akan berlangsung pada tanggal 7 Juli 2026 mendatang. Sidang ini akan menjadi forum krusial bagi berbagai pihak untuk memberikan tanggapan atau keberatan terhadap rencana pengenaan bea masuk tersebut.
Bagi perwakilan negara atau pihak berkepentingan yang berencana hadir dalam sidang tersebut, USTR mewajibkan proses pendaftaran terlebih dahulu. Batas waktu akhir untuk pendaftaran peserta sidang telah ditetapkan pada tanggal 22 Juni agar proses administrasi dapat berjalan lancar.
Kebijakan tarif tambahan ini diprediksi akan memberikan dampak ekonomi yang luas, mengingat daftar tersebut mencakup banyak mitra dagang utama AS. Para pelaku usaha ekspor di tanah air perlu mencermati perkembangan ini karena dapat memengaruhi daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat.