Otoritas Arab Saudi secara masif memberlakukan kampanye tegas bertajuk 'No Hajj Without Permit' menjelang puncak ibadah haji 2026. Pengetatan dokumen dilakukan secara berlapis di setiap pintu masuk Kota Mekah.
Pemeriksaan ketat tersebut dilaksanakan demi memastikan hanya jemaah yang mengantongi visa haji resmi dan kartu Nusuk yang dapat beribadah. Berdasarkan pantauan lapangan pada Selasa (19/5), dilansir dari Media Indonesia, aparat kepolisian Arab Saudi bersiaga penuh memeriksa setiap kendaraan dan dokumen penumpang.
Pengawasan ketat ini berdampak pada situasi perjalanan di dalam kota. Penumpang yang kedapatan tidak memiliki izin resmi langsung diturunkan di tempat untuk dikirim ke penampungan di Jeddah sebelum dideportasi.
Kondisi di Mekah saat ini dilaporkan sangat padat, terutama pada waktu menjelang Magrib dan Subuh. Kepadatan ini membuat waktu tempuh bus Shalawat membengkak, sehingga jemaah seperti Abdul Aziz asal Bekasi memilih berjalan kaki sejauh 1-2 kilometer menuju Masjidil Haram demi menembus kemacetan akibat pemeriksaan dokumen di berbagai titik.
Selain jalur darat, pengawasan ketat juga merambah ke dunia maya. Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan bahwa otoritas Saudi kini melakukan patroli siber agresif untuk melacak promosi paket haji ilegal di media sosial.
"Kami mengimbau dengan sangat agar berhati-hati dalam melakukan promosi atau jual-beli paket haji non-prosedural. Berbagai kanal media sosial maupun grup WhatsApp terus dipantau oleh otoritas Arab Saudi," tegas Yusron B. Ambary, Konjen RI di Jeddah.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama turut memberikan peringatan keras kepada para calon jemaah. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, mengingatkan jemaah Indonesia agar tidak tergiur tawaran haji tanpa visa resmi.
"Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji resmi. Itu tindakan ilegal. Risiko hukumannya sangat berat. Selain dipastikan ditolak masuk Makkah dan dideportasi, pelakunya juga berpotensi dikenakan sanksi denda yang besar serta cekal masuk Arab Saudi," tegas Ichsan Marsha, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI.
Bagi pelanggar aturan haji tanpa izin ini, otoritas setempat telah menetapkan sanksi administratif berupa denda hingga SAR 20.000 atau sekitar 93 juta rupiah. Tindakan tegas lain yang mengancam pelanggar adalah deportasi ke negara asal serta pencekalan masuk ke wilayah Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu.