Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) memutuskan untuk menghentikan sementara atau memberlakukan moratorium proyek relokasi jaringan non-Proyek Strategis Nasional (PSN) selama satu bulan sejak Selasa (12/5/2026). Langkah ini diambil guna menjaga keberlangsungan bisnis operator di tengah tekanan ekonomi global yang memicu lonjakan biaya operasional.
Keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi finansial industri yang terdampak kenaikan biaya modal (Capex) dan biaya operasional (Opex). Dilansir dari Detik iNET, kebijakan ini menjadi respons atas dinamika penataan infrastruktur di berbagai daerah yang dinilai perlu mempertimbangkan kemampuan finansial pelaku usaha.
Ketua Umum Apjatel, Jerry Mangasas Swandy, menekankan bahwa penataan jaringan sangat krusial karena kabel yang tidak teratur telah memicu gangguan estetika hingga kecelakaan fatal. Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak mematikan operasional para penyedia layanan internet.
"Internet saat ini sudah menjadi kebutuhan vital masyarakat setara listrik dan air. Karena itu, penataan jaringan harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan operasional operator," ujar Jerry Mangasas Swandy, Ketua Umum Apjatel.
Pihak asosiasi menyatakan komitmen untuk tetap melanjutkan proyek yang masuk dalam kategori strategis milik pemerintah pusat sesuai dengan linimasa yang telah ditentukan sebelumnya.
"Apjatel berkomitmen mendukung penuh proyek-proyek strategis pemerintah yang berdampak luas bagi kepentingan bangsa," lanjut Jerry Mangasas Swandy, Ketua Umum Apjatel.
Selain kebijakan moratorium, Apjatel mendesak percepatan penyelesaian sisa pekerjaan fisik di lapangan, seperti galian dan lubang utilitas, untuk menjamin keamanan publik. Fokus asosiasi saat ini adalah menyusun skema penataan ideal yang tidak menginterupsi layanan harian kepada pelanggan.
Sekretaris Jenderal Apjatel, Zulfi Hadi, memberikan penegasan mengenai perlunya sinkronisasi aturan antara pusat dan daerah dalam pengelolaan infrastruktur telekomunikasi nasional. Hal ini mengacu pada regulasi yang tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
"Internet murah, keselamatan publik, dan keberlangsungan bisnis operator harus berjalan beriringan, bukan saling bertentangan," pungkas Zulfi Hadi, Sekretaris Jenderal Apjatel.