Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan dana sebesar Rp 253,6 miliar guna membiayai program sekolah swasta gratis bagi warga ibu kota pada Minggu (19/4/2026). Inisiatif ini menyasar ratusan institusi pendidikan swasta untuk memperluas jangkauan akses belajar di wilayah yang minim fasilitas sekolah negeri.
Total anggaran tersebut akan didistribusikan kepada 103 satuan pendidikan swasta yang tersebar di wilayah Jakarta. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mengatasi ketimpangan ketersediaan sekolah di tingkat kelurahan, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, memberikan rincian mengenai besaran dana yang dikucurkan untuk mendukung operasional institusi pendidikan tersebut agar siswa tidak lagi dibebani biaya pendidikan.
"Anggaran yang dialokasikan untuk 103 sekolah swasta sebesar Rp 253.625.139.600," kata Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Prioritas penerima manfaat program ini adalah sekolah-sekolah yang berada di kelurahan tanpa satuan pendidikan milik Pemprov DKI Jakarta. Dinas Pendidikan menetapkan kriteria ketat bagi sekolah mitra, termasuk kepemilikan izin resmi, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta status akreditasi dari otoritas terkait.
Persyaratan lainnya mencakup konsistensi sekolah dalam menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat dan kesediaan mematuhi regulasi keuangan daerah melalui rekening resmi institusi.
"Sekolah harus terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan dan menjadi penerima bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus. Serta bersedia mengikuti pendanaan pendidikannya berdasarkan peraturan gubernur ini," kata Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pemerintah mewajibkan sekolah peserta program untuk menyelenggarakan jenjang pendidikan secara lengkap tanpa terputus. Hal ini mencakup ketersediaan kelas 1 hingga 6 untuk SD, kelas 7 hingga 9 untuk SMP, serta kelas 10 hingga 12 bagi jenjang SMA dan SMK.
"Satuan Pendidikan Swasta tersebut di atas harus menyelenggarakan proses belajar mengajar tanpa adanya kelas terputus," ungkap Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Melalui skema pembiayaan ini, otoritas pendidikan setempat menargetkan penghapusan hambatan biaya bagi anak usia sekolah. Upaya ini difokuskan pada pemenuhan hak dasar pendidikan bagi seluruh warga yang tinggal di kawasan dengan keterbatasan fasilitas publik.