DPR Sebut Anggaran Makan Bergizi Bagian Konsekuensi Logis Pendidikan

DPR Sebut Anggaran Makan Bergizi Bagian Konsekuensi Logis Pendidikan
Foto: Ilustrasi DPR Sebut Anggaran Makan Bergizi Bagian Konsekuensi Logis Pendidikan.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan bahwa pengalokasian dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan konsekuensi logis sistem pendidikan nasional pada sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil karena sasaran utama manfaat program tersebut adalah para peserta didik.

Keterangan resmi tersebut disampaikan dalam agenda pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana dilansir dari Nasional, sejumlah pemohon mempermasalahkan penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG dalam perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026.

Wayan Sudirta memberikan argumentasi mengenai relevansi pendanaan tersebut terhadap komponen sistem pendidikan di hadapan hakim konstitusi.

"Penganggaran pendanaan program makan bergizi dalam pos anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis. Mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik sebagai salah satu komponen sistem pendidikan nasional," kata Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI.

Politisi tersebut menjelaskan bahwa hak atas pendidikan tidak hanya terbatas pada layanan belajar-mengajar di kelas. Menurutnya, negara juga berkewajiban memenuhi kondisi dasar agar siswa dapat menyerap materi pembelajaran secara optimal melalui kesiapan fisik.

"Dalam perspektif sistem pendidikan nasional, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," tutur Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI.

Legislator tersebut menambahkan bahwa penempatan dana ini berada pada sub-fungsi pelayanan bantuan pendidikan. Skema ini setara dengan program wajib belajar, bantuan LPDP, serta inisiatif peningkatan kualitas pembelajaran lainnya yang bersifat lintas sektoral.

"Hal ini berarti program makan bergizi adalah sub-komponen dari ekosistem pembiayaan pendidikan, bukan mengalihkan atau mengurangi mandatory spending," kata Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI.

DPR menilai integrasi anggaran ini tetap sah secara prosedur hukum dan memiliki landasan substantif yang kuat untuk mendukung visi pendidikan. Distribusi anggaran pendidikan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga dianggap memayungi legalitas program ini.

"Pengelolaan pendanaan untuk program makan bergizi dalam APBN tahun anggaran 2026 tidak hanya sah secara kewenangan dan prosedural, tetapi juga tepat secara substantif dalam mendukung tujuan penelenggaraan pendidikan nasional," sebut Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi