Ancaman Tarif Baru Donald Trump Sasar 60 Negara Termasuk RI, Ini Dampaknya di 2026

Ancaman Tarif Baru Donald Trump Sasar 60 Negara Termasuk RI, Ini Dampaknya di 2026
Foto: Ancaman Tarif Baru Donald Trump Sasar 60 Negara Termasuk RI, Ini Dampaknya di 2026. (Illustration by Pexels)

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menggemparkan dunia perdagangan internasional melalui rencana kebijakan tarif terbarunya. Washington secara resmi mengusulkan pengenaan bea masuk tambahan yang menyasar sekitar 60 negara mitra dagang.

Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian aturan tarif sebelumnya pada Februari lalu. Kebijakan baru ini dipandang sebagai upaya Trump untuk memperkuat posisi ekonomi Amerika di kancah global.

Alasan di Balik Pengenaan Tarif Tambahan

Pihak Gedung Putih menyatakan bahwa target utama dari kebijakan ini adalah negara-negara yang memproduksi barang melalui praktik kerja paksa. Selain itu, negara yang dianggap membatasi ruang gerak perdagangan AS juga masuk dalam daftar pengawasan.

Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) menjelaskan bahwa tarif ini merupakan hasil dari investigasi mendalam terhadap praktik perdagangan global. USTR menilai ada ketidakadilan yang merugikan para pekerja di Amerika Serikat.

Daftar negara yang masuk dalam rencana pengenaan tarif 10 persen :

  • Indonesia
  • Malaysia
  • Taiwan
  • Inggris
  • Uni Eropa
  • Kanada
  • Meksiko
  • Argentina
  • Bangladesh
  • Kamboja
  • Pakistan
  • Ekuador
  • El Salvador
  • Guatemala

Indonesia menjadi salah satu negara yang secara spesifik disebut dalam daftar tersebut oleh USTR. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi pelaku pasar dan pemerintah di tanah air.

Dampak bagi Mitra Dagang Global

Jamieson Greer selaku perwakilan USTR menegaskan bahwa kegagalan mitra dagang dalam menangani isu kerja paksa tidak bisa ditoleransi. Ia berargumen bahwa kondisi tersebut memaksa pekerja Amerika bersaing dalam persaingan yang tidak sehat.

Selain daftar 14 negara di atas, terdapat 45 negara lainnya yang berpotensi terkena bea masuk lebih tinggi sebesar 12,5%. Meski demikian, rincian daftar negara tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Ringkasan rencana kebijakan tarif terbaru Amerika Serikat :

Besaran Tarif Jumlah Negara Keterangan Status
10% 14 Negara Termasuk Indonesia, Uni Eropa, dan Inggris
12,5% 45 Negara Masih dalam tahap investigasi lanjutan
25% Brasil Khusus barang terkait praktik perdagangan digital

Tabel di atas merangkum rencana eskalasi tarif yang diusulkan oleh pemerintah AS untuk melindungi kepentingan ekonominya. Brasil mendapatkan porsi tarif lebih besar karena isu spesifik terkait aturan perdagangan digital mereka.

Pengecualian dan Mekanisme Khusus

Meskipun tekanan tarif meningkat, USTR juga menyiapkan mekanisme khusus untuk sektor tekstil dan pakaian jadi. Mekanisme ini memungkinkan sejumlah produk tertentu masuk ke pasar AS dengan tarif yang lebih rendah dari aturan umum.

Beberapa sektor krusial lainnya juga dilaporkan akan mendapatkan pengecualian dari kebijakan bea masuk tambahan ini. Produk seperti energi, farmasi, serta logam tanah jarang tidak akan terkena dampak kenaikan tarif tersebut.

Daftar produk yang dikecualikan dari kenaikan tarif :

  • Energi dan bahan kimia organik
  • Logam tanah jarang dan logam tertentu
  • Daging sapi, kopi, serta buah-buahan
  • Suku cadang pesawat terbang dan produk farmasi

Pengecualian ini diberikan untuk menjaga stabilitas pasokan bahan baku penting di dalam negeri Amerika Serikat. Sektor pangan dan kesehatan menjadi prioritas agar tidak memicu inflasi harga barang kebutuhan pokok bagi warga AS.

Pemerintah AS membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan atau komentar terkait rencana ini hingga 6 Juli mendatang. Sidang umum untuk membahas kebijakan ini dijadwalkan akan berlangsung pada 7 Juli 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi