Amnesty International Indonesia Kecam Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Amnesty International Indonesia Kecam Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
Foto: Ilustrasi Amnesty International Indonesia Kecam Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul.

Amnesty International Indonesia mengecam keras aksi pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026). Dilansir dari Media Indonesia, tindakan intimidasi oleh sekelompok massa tersebut dinilai sebagai bentuk intoleransi yang terkesan dibiarkan oleh aparat kepolisian di lokasi kejadian.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti kegagalan aparat dalam memberikan perlindungan terhadap hak beribadah warga negara. Kritik tersebut disampaikan menyusul peredaran rekaman video di media sosial yang memperlihatkan keberadaan polisi saat aksi pembubaran berlangsung.

"Kami mengecam keras pembubaran paksa ibadah umat Kristiani di Bantul. Sungguh ironis aksi intoleransi ini terjadi di depan mata aparat keamanan yang seharusnya melindungi masyarakat yang akan melaksanakan haknya menjalankan ibadah," kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

Usman menyatakan bahwa ketiadaan tindakan pencegahan yang memadai dari kepolisian menunjukkan adanya pembiaran oleh negara terhadap aksi intimidasi kelompok minoritas. Menurutnya, pembiaran tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

"Ini menunjukkan bentuk pembiaran negara yang seolah mengamini tindakan main hakim sendiri dan intimidasi terhadap kelompok minoritas. Pembiaran polisi ini adalah pelanggaran hak asasi manusia," ujar Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa urusan administratif tidak boleh membatasi atau menggugurkan hak konstitusional seseorang dalam menjalankan ibadah.

"Dalih administratif seharusnya tidak menggugurkan hak konstitusional warga negara untuk beribadah," kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

Persyaratan pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Tahun 2006 juga menjadi sorotan tajam karena dinilai kerap mempersulit kelompok minoritas.

"Syarat dukungan minimal 60 warga setempat dan rekomendasi FKUB terbukti diskriminatif. Aturan birokratis ini membuat proses perizinan menjadi berbelit dan kerap dijadikan dalih legal untuk mempersulit kelompok minoritas serta melegitimasi tindakan intoleransi," tutur Usman Hamid, Direktur Executif Amnesty International Indonesia.

Oleh karena itu, penegakan hukum secara menyeluruh dituntut segera dilakukan oleh jajaran pemerintah daerah dan kepolisian setempat demi menjamin keamanan jemaat.

"Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemda DIY tidak boleh berdiam diri. Negara wajib segera menjamin dan melindungi hak umat Kristiani di GMS untuk beribadah dengan bebas tanpa ancaman apa pun," kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

Usman mendesak agar investigasi yang objektif dijalankan terhadap kelompok massa pengganggu serta personel kepolisian yang bertugas.

"Pihak berwenang pun wajib melakukan investigasi yang komprehensif, independen, dan imparsial terhadap para pelaku pembubaran, serta menindak tegas aparat yang melakukan pembiaran," lanjut Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

Peristiwa pembubaran di kawasan Panggungharjo tersebut melibatkan puluhan orang yang mendatangi teras gedung GMS pada Minggu pagi dengan melontarkan ancaman verbal maupun fisik. Pihak Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY berdalih aksi itu dilakukan demi mencegah konflik terkait legalitas bangunan.

Di sisi lain, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul mengonfirmasi bahwa jemaat GMS sebenarnya telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY untuk bangunan sewa berdurasi kontrak lima tahun itu.

Artikel terkait

Rekomendasi