Al-Baqarah Ayat 196 Tegaskan Ketentuan Ibadah Haji dan Umrah

Al-Baqarah Ayat 196 Tegaskan Ketentuan Ibadah Haji dan Umrah
Foto: Ilustrasi Al-Baqarah Ayat 196 Tegaskan Ketentuan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah telah diatur secara rinci dalam syariat Islam, salah satunya melalui firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 196, dilansir dari Detikcom.

"Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatuÔÇÖ), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berfidyah tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya."

Ayat tersebut menegaskan kewajiban bagi setiap umat Muslim untuk menyelesaikan seluruh rangkaian ritual haji dan umrah secara sempurna semata-mata demi mengharapkan rida Allah SWT.

Bagi jemaah yang mengalami hambatan di perjalanan, seperti terkepung musuh atau jatuh sakit, Al-Baqarah ayat 196 memberikan jalan keluar berupa syariat memotong hadyu yang mudah diperoleh.

Larangan mencukur rambut kepala juga berlaku sampai hewan sembelihan tersebut tiba di lokasi pemotongan yang telah ditentukan oleh syariat.

Jika jemaah terpaksa mencukur rambut karena menderita sakit atau gangguan di kepala, maka ia dikenakan kewajiban membayar denda atau fidyah berupa puasa, sedekah, atau berkurban.

Syarat Haji Tamatu dan Puasa Pengganti

Bagi jemaah yang melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu sebelum ibadah haji dalam kondisi aman, mereka diwajibkan menyembelih hewan hadyu.

Apabila jemaah tidak mampu memperoleh hewan hadyu tersebut, kewajiban itu diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari secara total.

Ibadah puasa tersebut dibagi menjadi dua sesi, yaitu tiga hari selama masa pelaksanaan haji dan tujuh hari sisanya ditunaikan setelah jemaah kembali ke daerah asal.

Aturan mengenai pemotongan hadyu atau puasa pengganti ini dikhususkan bagi jemaah yang keluarganya tidak bertempat tinggal di sekitar kawasan Masjidilharam.

Artikel terkait

Rekomendasi