ATSI Peringatkan Kenaikan Tarif Jika Status Akses Internet Berubah

ATSI Peringatkan Kenaikan Tarif Jika Status Akses Internet Berubah
Foto: Ilustrasi ATSI Peringatkan Kenaikan Tarif Jika Status Akses Internet Berubah.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memproyeksikan potensi kenaikan tarif dan ketimpangan akses internet masyarakat apabila status akses internet berubah menjadi hak milik. Kekhawatiran tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada Senin (4/5/2026).

Dilansir dari Nasional, permohonan perubahan kerangka regulasi ini dinilai berisiko memicu privatisasi sumber daya alam terbatas yang seharusnya dikuasai negara. ATSI menyoroti bahwa pihak dengan kemampuan finansial tinggi berpotensi mendominasi kapasitas jaringan yang tersedia.

"Tarif internet berpotensi meningkat. Dalam kondisi ini, pihak dengan daya beli tinggi akan diuntungkan karena dapat menumpuk akses internet yang terbatas untuk kepentingannya sendiri atau afiliasinya dalam jangka waktu tidak tertentu." ungkap Kuasa Hukum ATSI, Adnial Roemza, dalam persidangan.

Adnial menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut berpeluang menciptakan ketidaksesuaian antara industri dalam negeri dengan tatanan global. Hal ini mencakup aspek standardisasi layanan yang selama ini telah disepakati oleh berbagai lembaga telekomunikasi dunia.

"Kerangka penyelenggaraan jasa layanan data internet di Indonesia akan bertentangan dengan praktik standardisasi dan pedoman regulasi yang berlaku secara universal atau internasional." jelas Adnial Roemza, Kuasa Hukum ATSI.

Penegasan mengenai status spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya publik juga menjadi poin utama keberatan asosiasi. Perubahan dimensi dari publik ke privat dianggap akan melemahkan otoritas negara dalam mengelola infrastruktur penting tersebut.

"Hak akses terhadap kapasitas jaringan internet melalui pemanfaatan spektrum frekuensi radio, yang merupakan sumber daya alam terbatas, berdimensi publik, dan dikuasai negara, akan berubah menjadi hak milik berdimensi privat (privatisasi)." kata Adnial Roemza, Kuasa Hukum ATSI.

Selain masalah kepemilikan, ATSI mengkhawatirkan terjadinya kelangkaan akses bagi masyarakat di wilayah tertinggal akibat akumulasi penggunaan yang tidak terkontrol oleh pemegang hak milik tertentu.

"Kapasitas jaringan internet dan spektrum frekuensi radio yang terbatas berpotensi mencapai batas maksimal daya tampung. Hal ini dapat menimbulkan kelangkaan akses internet dan menghambat konektivitas masyarakat yang belum terjangkau jaringan." jelas Adnial Roemza, Kuasa Hukum ATSI.

Aspek penegakan hukum dan pengawasan operasional juga menjadi sorotan karena negara diprediksi akan kehilangan kendali atas praktik jual beli akses ilegal tanpa izin usaha resmi.

"Negara dan operator seluler akan kesulitan mengontrol perilaku pihak yang menumpuk akses internet untuk diperjualbelikan kembali tanpa izin usaha serta tanpa mematuhi regulasi yang berlaku, atau menggunakannya untuk kegiatan ilegal." jelas Adnial Roemza, Kuasa Hukum ATSI.

Penurunan kualitas layanan secara teknis diprediksi akan terjadi seiring dengan beban akumulasi penggunaan pada kapasitas jaringan yang tidak bertambah secara proporsional.

"Akibatnya, meskipun pelanggan dapat mengakses jaringan, kecepatan layanan internet akan menurun secara signifikan karena akumulasi penggunaan pada kapasitas yang terbatas." ujar Adnial Roemza, Kuasa Hukum ATSI.

Pembangunan infrastruktur telekomunikasi saat ini tetap memerlukan investasi masif yang pengembaliannya dilakukan secara bertahap. ATSI menegaskan bahwa skema kuota dan waktu yang berlaku saat ini adalah metode paling efektif untuk menjamin keadilan akses dan menjaga kualitas layanan bagi seluruh pelanggan di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi