Pelarian pasangan suami istri berinisial RM dan ER, yang merupakan pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah Catering, akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus keduanya setelah sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian.
Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan sejak Sabtu, 30 Mei 2026. Penangkapan ini menjadi titik terang bagi puluhan calon pengantin yang menjadi korban penipuan layanan pernikahan tersebut.
Kronologi Penangkapan di Bandung Barat
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa RM dan ER ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jawa Barat. Lokasi tepatnya berada di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
Humas Polres Metro Jakarta Timur, Aipda I Gusti MP, menjelaskan bahwa para tersangka sangat licin selama masa pelarian. Mereka tidak lagi menghuni alamat kantor maupun tempat tinggal lama mereka di Jakarta Timur.
Petugas di lapangan harus bekerja keras melacak keberadaan pasutri ini karena mereka kerap berganti-ganti lokasi. Namun, upaya pelarian tersebut berakhir saat tim Opsnal Resmob berhasil mengendus keberadaan mereka di kontrakan tersebut.
Total Kerugian dan Jumlah Korban
Kasus ini mencatatkan angka kerugian yang cukup fantastis dari para korban yang gagal menggelar pesta pernikahan. Berdasarkan data sementara, terdapat puluhan orang yang telah melaporkan kerugian materiil kepada pihak berwajib.
Berikut adalah rincian data terkait kerugian dalam kasus WO Marwah Catering:
- Jumlah korban yang sudah terdata secara resmi saat ini mencapai 24 orang.
- Total nilai kerugian materiil yang dilaporkan menyentuh angka Rp2.658.885.000.
- Polisi memprediksi jumlah kerugian dan total korban masih berpotensi untuk bertambah.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menegaskan bahwa proses pendataan korban masih terus berlangsung. Pihaknya membuka pintu bagi korban lain yang merasa dirugikan oleh WO Marwah Catering untuk segera melapor.
Jeratan Hukum bagi Tersangka
Atas tindakan yang merugikan banyak calon mempelai tersebut, RM dan ER kini terancam hukuman pidana penjara. Polisi menerapkan pasal berlapis untuk menjerat kedua pemilik usaha jasa boga dan dekorasi tersebut.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka meliputi:
| Pasal KUHP | Jenis Tindak Pidana |
|---|---|
| Pasal 492 KUHP | Perbuatan Curang |
| Pasal 486 KUHP | Penggelapan |
Penerapan pasal-pasal ini didasarkan pada bukti-bukti kuat mengenai adanya niat jahat dan praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak manajemen WO. Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka untuk menelusuri ke mana aliran dana miliaran rupiah milik para korban tersebut digunakan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih vendor pernikahan. Pastikan untuk melakukan pengecekan rekam jejak secara mendalam sebelum menyetorkan uang muka dalam jumlah besar kepada penyedia jasa.