Airlangga Tegaskan Peran DJBC Tetap Jadi Fiskus Utama Bea Keluar 2026

Airlangga Tegaskan Peran DJBC Tetap Jadi Fiskus Utama Bea Keluar 2026
Foto: Airlangga Tegaskan Peran DJBC Tetap Jadi Fiskus Utama Bea Keluar 2026. (Illustration by Pexels)

Pemerintah Indonesia memberikan penegasan mengenai peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di tengah perubahan sistem ekspor komoditas. Meskipun saat ini terdapat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang mengelola ekspor, DJBC tetap memegang kendali penuh sebagai fiskus.

Tugas utama DJBC adalah melakukan penghimpunan penerimaan negara yang berasal dari bea keluar atas berbagai komoditas strategis. Peran ini tidak berubah meskipun proses perdagangan luar negeri kini dilakukan melalui pintu tunggal di bawah koordinasi PT DSI.

Peran Strategis DJBC dan BPDP dalam Ekspor Komoditas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan mendalam mengenai struktur baru dalam tata kelola ekspor nasional ini. Beliau menekankan bahwa lembaga-lembaga yang sudah ada tetap menjalankan fungsinya masing-masing sesuai mandat undang-undang.

Selain Bea Cukai, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) juga dipastikan akan terus beroperasi untuk mendukung sektor perkebunan strategis. BPDP tetap bertanggung jawab dalam mengelola dana yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan industri penting, terutama kelapa sawit.

"Penarikan pajak ekspor maupun bea keluar itu seluruhnya masih seperti yang ada sekarang, yaitu dengan dimonitor oleh BPDP dan juga untuk pemungutan bea keluar dilakukan oleh DJBC," jelas Airlangga Hartarto pada Senin (1/6/2026).

Pernyataan ini disampaikan guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor sumber daya alam (SDA). Mekanisme administratif perpajakan dan bea keluar dipastikan tidak mengalami perubahan mendasar dalam struktur penagihannya.

Mengenal PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)

Pemerintah secara resmi telah mendirikan PT DSI sebagai badan usaha milik negara yang bertugas mengelola ekspor SDA strategis secara terintegrasi. Perusahaan ini memiliki peran krusial sebagai pintu keluar tunggal atau single gateway untuk komoditas andalan Indonesia.

Pada tahap awal pengoperasiannya, pemerintah menetapkan fokus pada tiga jenis komoditas utama yang wajib melalui jalur PT DSI. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional.

Daftar komoditas yang wajib diekspor melalui mekanisme PT DSI pada tahap awal:

  • Minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya.
  • Komoditas batu bara yang menjadi salah satu pilar energi dan ekspor nasional.
  • Produk ferro alloys yang merupakan hasil hilirisasi dari sektor pertambangan mineral.

Penggunaan mekanisme ekspor satu pintu ini mewajibkan para eksportir dari ketiga sektor tersebut untuk mencantumkan PT DSI. Status PT DSI dalam dokumen resmi perdagangan internasional adalah sebagai co-exporter pendamping pelaku usaha asal.

Upaya Mitigasi Transaksi Ilegal dan Manipulasi Harga

Airlangga Hartarto meyakini bahwa kehadiran PT DSI akan menjadi solusi efektif dalam menekan berbagai praktik kecurangan perdagangan. Sistem pintu tunggal memudahkan pemerintah dalam memantau arus barang dan nilai transaksi secara lebih akurat.

Salah satu target utama dari kebijakan ini adalah memberantas praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya. Hal ini sering dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menghindari kewajiban pajak yang seharusnya.

Selain itu, pemerintah berharap PT DSI mampu memitigasi risiko manipulasi transfer pricing yang sering merugikan penerimaan negara. Dengan pengawasan satu pintu, sinkronisasi data antara volume barang dan nilai devisa yang masuk akan jauh lebih transparan.

"Salah satu yang dilakukan oleh PT DSI ini untuk memitigasi atau mengurangi jumlah transaksi ilegal, transaksi under value, atau under-invoicing," tegas Airlangga dalam konferensi pers tersebut.

Kinerja pelaksanaan ekspor melalui badan baru ini akan terus dipantau secara ketat dalam periode tiga bulan pertama. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan bahwa sistem ini benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Jadwal Implementasi dan Masa Transisi bagi Eksportir

Kebijakan ekspor satu pintu melalui jalur PT DSI ini mulai berlaku secara resmi terhitung sejak tanggal 1 Juni 2026. Pemerintah memahami bahwa para pelaku usaha membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian administratif maupun operasional.

Oleh karena itu, ditetapkan masa transisi selama tiga bulan sejak tanggal implementasi awal tersebut bagi seluruh eksportir terkait. Selama periode ini, pemerintah akan melakukan pendampingan sekaligus mencatat kendala yang muncul di lapangan sebagai bahan evaluasi.

Ringkasan jadwal dan tahapan penting implementasi kebijakan PT DSI:

Tahapan Kebijakan Waktu Pelaksanaan Keterangan Operasional
Awal Implementasi 1 Juni 2026 Mulai berlakunya kewajiban ekspor melalui PT DSI bagi komoditas terpilih.
Masa Transisi Juni – Agustus 2026 Periode penyesuaian bagi pelaku usaha dan pemantauan intensif oleh pemerintah.
Evaluasi Tahap I September 2026 Penyempurnaan aturan berdasarkan hasil pantauan selama tiga bulan pertama.
Pelaksanaan Penuh 1 Januari 2027 Target penerapan mekanisme ekspor satu pintu secara menyeluruh dan permanen.

Penetapan target pelaksanaan penuh pada awal tahun 2027 bertujuan agar ekosistem bisnis tidak terganggu secara mendadak. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara terukur agar tidak menghambat arus logistik ekspor Indonesia.

Hasil dari evaluasi tengah tahun nanti akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyempurnakan implementasi pada fase selanjutnya. Komitmen ini diharapkan dapat memperkuat struktur penerimaan perpajakan nasional dari sektor sumber daya alam di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi