Empat prajurit dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kini menghadapi tuntutan hukum serius. Mereka dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Para terdakwa dalam kasus ini meliputi Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6).
Pertimbangan Oditur dalam Tuntutan Pidana
Dalam persidangan, Oditur memaparkan beberapa poin yang memperberat posisi hukum para terdakwa. Tindakan mereka dinilai telah mencoreng nama baik institusi TNI serta melanggar prinsip Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Selain itu, perbuatan para prajurit tersebut menyebabkan luka berat bagi korban yang hingga kini masih dalam perawatan. Hal ini menjadi faktor utama yang membuat tuntutan pidana tetap dijatuhkan kepada mereka.
Di sisi lain, terdapat beberapa aspek yang meringankan hukuman para terdakwa. Mereka diketahui belum pernah melakukan pelanggaran hukum sebelumnya dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Para prajurit ini juga telah mengakui semua perbuatannya dan menyatakan penyesalan yang mendalam. Mereka berjanji kepada majelis hakim untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
Daftar terdakwa yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras:- Sersan Dua Edi Sudarko
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo
- Letnan Satu Sami Lakka
Keempat prajurit ini memiliki peran masing-masing dalam peristiwa yang menyebabkan cedera permanen pada korban. Status mereka sebagai anggota aktif BAIS TNI membuat kasus ini menjadi perhatian publik secara luas.
Motif di Balik Aksi Penyiraman
Berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan, aksi penyiraman air keras ini dipicu oleh perasaan dendam dan sentimen negatif. Para terdakwa merasa tidak terima dengan tindakan interupsi yang dilakukan Andrie Yunus saat rapat tertutup DPR dengan TNI.
Insiden interupsi tersebut terjadi pada Maret 2025 di Hotel Fairmont saat membahas Revisi UU TNI. Para terdakwa menganggap tindakan aktivis tersebut telah melecehkan martabat institusi tempat mereka bernaung.
Ringkasan detail hukuman dan dasar hukum yang digunakan:| Kategori | Keterangan |
|---|---|
| Tuntutan Penjara | 2 Tahun 6 Bulan |
| Pasal yang Dilanggar | Pasal 467 Ayat 1 & 2 jo Pasal 20 Huruf C UU No. 1/2023 (KUHP) |
| Pihak Korban | Andrie Yunus (Wakil Koordinator Eksternal KontraS) |
| Motif Kejadian | Sentimen negatif dan dendam terhadap aksi interupsi korban |
Tabel di atas merangkum informasi utama mengenai tuntutan hukum yang dihadapi para prajurit. Dasar hukum yang digunakan mengacu pada KUHP terbaru yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Kondisi Terkini Korban dan Polemik Persidangan
Hingga saat ini, Andrie Yunus belum bisa memberikan keterangan secara langsung dalam persidangan. Ia masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta akibat luka yang dideritanya.
Tim medis multidisiplin, termasuk spesialis bedah plastik dan mata, terus memantau proses pemulihan fisiknya. Secara psikologis, Andrie juga masih memerlukan pendampingan rutin untuk mengatasi trauma pascaoperasi.
Kondisi kesehatan ini menjadi kendala teknis bagi majelis hakim yang ingin mendengar kesaksian langsung dari korban. Akibatnya, status Andrie dalam perkara ini hanya diposisikan sebagai saksi tambahan di luar berkas utama.
Ketidakhadiran korban dalam pemeriksaan juga memicu kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka meragukan transparansi pengadilan militer dan mengkhawatirkan terjadinya praktik impunitas dalam penyelesaian kasus ini.
Pihak kuasa hukum korban secara tegas menolak proses yang dianggap terburu-buru oleh penyidik militer. Mereka mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa mengabaikan kondisi serta hak-hak korban.