Yusril Ihza Mahendra Dorong Revisi Undang-Undang Peradilan Militer

Yusril Ihza Mahendra Dorong Revisi Undang-Undang Peradilan Militer
Foto: Ilustrasi Yusril Ihza Mahendra Dorong Revisi Undang-Undang Peradilan Militer.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan urgensi perubahan Undang-Undang Peradilan Militer di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (27/4/2026). Langkah ini merespons kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus yang melibatkan anggota TNI, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Ya, saya sih melihat bahwa sebenarnya memang undang-undang itu harus diubah. Sebenarnya sejak tahun 2004 pun sudah harus diubah dengan berlakunya undang-undang prajurit TNI. Cuma sampai sekarang belum diubah juga," kata Yusril, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Yusril menjelaskan bahwa ia terlibat langsung dalam penyusunan UU TNI pada tahun 2004 yang mengatur pemisahan jenis tindak pidana bagi prajurit. Menurutnya, prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diproses di peradilan umum, sementara tindak pidana militer tetap ditangani peradilan militer.

"Tapi itu baru berlaku setelah Undang-Undang Peradilan Militer-nya diubah. Dan sampai sekarang itu tidak diubah. Saya (ikut) bikin undang-undang (TNI) itu tahun 2004, ya. Jadi pengganti-pengganti saya tidak meneruskan pekerjaan itu sampai sekarang ketika menghadapi kasusnya Yunus ini," ujarnya Yusril, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Pemerintah berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan legislatif untuk menentukan waktu pembahasan revisi aturan tersebut dalam program legislasi nasional. Yusril menegaskan bahwa penetapan skala prioritas menjadi kunci utama sebelum draf revisi diajukan secara resmi.

"Belum (diajukan revisi UU Peradilan TNI), karena kan kita perlu diskusi dengan DPR untuk menentukan skala prioritas mana yang akan jadi program legislasi dalam satu tahun yang akan datang," ucap Yusril, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Ketentuan yang ada saat ini tetap berlaku selama belum ada perubahan regulasi atau intervensi dari lembaga yudikatif terkait. Yusril menyebutkan ada mekanisme lain yang bisa mempercepat proses ini di luar inisiatif pemerintah atau DPR.

"Jadi kecuali DPR, kalau DPR mendahului ya boleh saja. Atau ada yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, tapi sebelum itu terjadi, ya apa yang berlaku adalah ketentuan undang-undang peradilan militer sendiri," sambung Yusril, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Dukungan terhadap revisi ini juga datang dari parlemen melalui pernyataan anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin pada Sabtu (18/4/2026). Hasanuddin menilai momentum kasus Andrie Yunus harus dimanfaatkan untuk menuntaskan amanat perubahan aturan peradilan bagi prajurit.

ÔÇ£Mau tidak mau, suka tidak suka ya, sekarang ini peradilan militer belum diubah, belum direvisi. Walaupun Undang-Undang TNI sudah dilakukan revisi, tetapi amanat mengubah Undang-Undang atau peradilan militer itu belum dilaksanakan,ÔÇØ ujar Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI.

Hasanuddin menekankan pentingnya ratifikasi atau revisi agar sistem hukum lebih adil dalam menangani pelanggaran pidana sipil oleh oknum militer. Ia berpendapat pembagian wewenang peradilan harus dipertegas berdasarkan substansi perkara yang dilakukan oleh prajurit di lapangan.

ÔÇ£Ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil,ÔÇØ kata Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi