Yusril Ihza Mahendra Dorong Kodifikasi Hukum Pemilu Secara Komprehensif

Yusril Ihza Mahendra Dorong Kodifikasi Hukum Pemilu Secara Komprehensif
Foto: Ilustrasi Yusril Ihza Mahendra Dorong Kodifikasi Hukum Pemilu Secara Komprehensif.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai revisi Undang-Undang Pemilu pada Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 sebagai momentum pembenahan komprehensif. Hal tersebut disampaikan dalam kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, pada Selasa (14/4/2026).

Dilansir dari Nasional, Yusril menyatakan bahwa kodifikasi regulasi pemilihan umum merupakan langkah strategis untuk membangun sistem hukum yang lebih terpadu dan berkelanjutan. Penataan ini dianggap krusial guna menghadapi berbagai dinamika demokrasi modern yang semakin kompleks di Indonesia.

ÔÇ£Reformasi hukum pemilu tidak boleh dilakukan secara parsial. Kita membutuhkan desain yang koheren dan berjangka panjang agar mampu menjawab tantangan demokrasi modern,ÔÇØ ucap Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Prinsip utama dalam penataan ini mencakup kedaulatan rakyat, kepastian hukum, hingga adaptasi terhadap tantangan demokrasi digital. Yusril menekankan bahwa keseimbangan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan menjadi inti dari sistem demokrasi yang sehat.

ÔÇ£Kita tidak boleh memilih antara keterwakilan atau efektivitas. Keduanya harus hadir secara bersamaan dalam sistem pemilu yang kita bangun,ÔÇØ tutur Yusril.

Aspek fundamental dalam kehidupan bernegara dan legitimasi kekuasaan disebut menjadi inti dari pembahasan mengenai pemilu. Yusril berpendapat bahwa pemilu memiliki peran besar sebagai jembatan aspirasi rakyat dalam pembentukan pemerintahan yang sah secara hukum.

Terdapat persoalan mendasar di dalam pemilu mengenai batasan hukum agar kekuasaan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu. Menko Kumham Imipas tersebut turut menyoroti stabilitas sistem hukum pemilu yang saat ini masih menghadapi tantangan besar.

"Yang tercermin dari tingginya pengujian undang-undang pemilu di Mahkamah Konstitusi, yang menunjukkan adanya persoalan desain dalam sistem kepemiluan," ujar Yusril.

Kualitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara menjadi ukuran penting dalam negara hukum yang demokratis. Menurutnya, demokrasi tidak boleh hanya direduksi pada pelaksanaan prosedur teknis pemungutan suara setiap lima tahun sekali.

ÔÇ£Demokrasi tidak berhenti pada prosedur. Tujuan akhirnya adalah terwujudnya kehidupan bernegara yang adil, transparan, dan menghormati martabat manusia,ÔÇØ ungkap Yusril.

Mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut juga mengajak kalangan akademisi untuk ikut mengawal jalannya reformasi hukum di tanah air. Pengaturan pemilu dipandang sebagai bagian dari upaya membangun kedewasaan institusi politik bagi generasi mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi