Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Akademisi Bebas Kritik Pemerintah

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Akademisi Bebas Kritik Pemerintah
Foto: Ilustrasi Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Akademisi Bebas Kritik Pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan terkait pelaporan akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun ke polisi pada Rabu (22/4/2026). Yusril menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi akademisi untuk menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah.

Kebebasan berekspresi tersebut dinilai tetap berlaku meskipun akademisi yang bersangkutan menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dilansir dari Kompas, Yusril memandang bahwa persoalan yang muncul akibat kritik akademisi seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana oleh pihak kepolisian.

"Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu," kata Yusril, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Yusril menambahkan bahwa jika terjadi dugaan pelanggaran oleh akademisi yang berstatus ASN, maka penyelesaiannya harus melewati koridor disiplin pegawai. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah pernyataan yang dikeluarkan melanggar aturan internal organisasi atau tidak.

"Kecuali dia melakukan pelanggaran disiplin terhadap ASN, dan itu pun kalau pelanggaran disiplin kan bukan ranahnya pidana, tapi ranahnya etik," ujar Yusril, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Penegakan kode etik menurutnya harus menjadi prioritas utama sebelum aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika dari hasil pemeriksaan etik tidak ditemukan unsur pelanggaran, maka proses hukum di kepolisian dianggap tidak memiliki landasan yang kuat.

"Jadi, kalau saya berpendapat bahwa langkah-angkah seperti itu lebih baik diserahkan kepada penegakan etik terlebih dahulu. Kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya, apalagi? Apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana? Kan begitu," tutur Yusril, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Kendati mendorong penyelesaian etik, Yusril tidak menampik bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum. Ia menyarankan para akademisi yang terlapor untuk tetap kooperatif dalam mengikuti setiap tahapan yang dijalankan oleh pihak kepolisian.

"Jadi, siapa pun baik dia akademisi ataupun bukan, kalau polisi kemudian mempelajari kemudian diundang, ya, bukan dipanggil, diundang untuk klarifikasi, saran saya hadir saja," kata Yusril, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Yusril berharap proses klarifikasi tersebut dapat memperjelas duduk perkara sehingga kasus tidak perlu naik ke tahap penyidikan. Ia menekankan pentingnya kehadiran fisik untuk memberikan penjelasan yang komprehensif atas kritik yang telah disampaikan.

"Syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah penyidikan," ujar Yusril, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Kasus ini bermula saat Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengenai swasembada pangan yang dianggap menyebarkan berita bohong. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya dua laporan yang diterima pihaknya terhadap pakar hukum tata negara tersebut pada Jumat (17/4).

Sementara itu, dosen UNJ Ubedilah Badrun telah dilaporkan lebih dulu pada 13 April 2026 atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan tersebut dipicu oleh pernyataan Ubedilah yang menyebut kepemimpinan Prabowo-Gibran sebagai beban bagi bangsa.

Artikel terkait

Rekomendasi