Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membeberkan data tingginya keluhan masyarakat terkait hangusnya kuota internet sepihak dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Sektor telekomunikasi kini menempati urutan 10 besar dalam daftar komplain masyarakat yang diterima lembaga perlindungan konsumen tersebut sepanjang periode terakhir.
"Pada tahun 2025, sektor komunikasi yang diterima YLKI sebanyak 106 pengaduan konsumen, menjadikan salah satu sektor yang paling banyak diadukan YLKI dan masuk dalam 10 besar pengaduan YLKI," kata Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI.
Keterangan resmi tersebut disampaikan dalam sidang perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengenai gugatan aturan kuota hangus.
Gugatan ini menyasar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam persidangan, pihak YLKI menjabarkan tiga kasus konkret terkait kerugian yang dialami pengguna jasa seluler akibat regulasi hangusnya kuota.
Kasus pertama melibatkan hilangnya kuota data sebesar 24 GB dari total paket 50 GB secara mendadak pada 1 Mei 2026, padahal masa aktif paket tersebut seharusnya baru berakhir pada 17 Mei 2026.
"Sisa kuota pada saat itu masih sekitar 24 GB namun tidak dapat digunakan kembali. Konsumen merasa dirugikan karena tidak ada pemberitahuan maupun penjelasan yang memadai terkait penghangusan kuota tersebut," ucap Rio Priambodo.
Persoalan kedua yang dilaporkan masyarakat berkaitan dengan kesalahan sistem operasional dalam menentukan urutan pemakaian paket internet berbayar.
Pengguna yang membeli paket baru seberat 58 GB justru mendapati kuota lama sebesas 52 GB hangus karena operator memprioritaskan penggunaan paket kiriman kedua.
"Akibatnya, ketika masa berlaku paket pertama berakhir, sisa kuota sekitar 52 GB hangus. Perkiraan kerugian materiil sekitar Rp 80.000. Konsumen menilai praktik ini berpotensi merugikan masyarakat luas apabila diterapkan secara sistematis," ucap Rio Priambodo.
Pengaduan ketiga menyoroti hangusnya kuota lama berukuran 32 GB secara otomatis ketika pengguna melakukan pengisian ulang paket data yang berukuran lebih kecil di hari yang sama.
Penyedia jasa beralasan bahwa sistem secara otomatis melakukan pengaturan ulang (reset) ketika ada dua paket sejenis yang diaktifkan bersamaan.
"Pihak provider menyampaikan bahwa apabila dalam hari yang sama dilakukan pengisian paket sejenis, maka paket yang berlaku hanya paket dengan kuota yang lebih kecil sedangkan paket sebelumnya otomatis hangus atau reset," kata Rio Priambodo.
Melalui gugatan ini, pemohon perkara nomor 33 menuntut MK mengubah pasal agar operator dilarang menghapus kuota sepihak serta wajib menerapkan mekanisme yang adil dan transparan.
Sementara itu, pemohon perkara nomor 273 mendesak adanya kepastian hukum akumulasi sisa kuota data (data rollover) atau konversi sisa kuota menjadi pulsa kompensasi bagi konsumen.