Aparat keamanan Arab Saudi menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Makkah karena diduga mengoperasikan layanan haji ilegal dan memalsukan kartu identitas pada Jumat (8/5/2026). Pelaku menjaring korban dengan menyebarkan promosi menyesatkan melalui platform media sosial menjelang puncak musim haji 1447 Hijriah.
Penangkapan terhadap residen asal Indonesia tersebut dilakukan oleh personel Patroli Keamanan di Ibu Kota Suci Makkah sebagaimana dilansir dari Cahaya melalui akun resmi X Keamanan Publik Arab Saudi. Operasi ini merupakan bagian dari langkah masif otoritas setempat dalam memberantas praktik ibadah haji tanpa izin resmi.
Departemen Keamanan Publik Arab Saudi dalam pernyataan resminya menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan ekosistem digital untuk menawarkan jasa haji palsu kepada para calon jemaah. Petugas juga telah melakukan penggeledahan mendalam di lokasi tempat tinggal tersangka untuk mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana tersebut.
"Patroli Keamanan di Ibu Kota Suci (Makkah) telah menangkap seorang penduduk berkebangsaan Indonesia karena melakukan tindak penipuan dan kecurangan," tulis pernyataan resmi Departemen Keamanan Publik Arab Saudi.
Dalam penggeledahan tersebut, kepolisian menyita sejumlah kartu identitas haji palsu beserta peralatan cetak yang digunakan untuk memproduksi dokumen ilegal. Otoritas keamanan juga merilis video yang menunjukkan proses pelacakan hingga penangkapan tersangka sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tindakan hukum telah diambil terhadap tersangka dan telah dirujuk ke Kejaksaan Umum," lanjut pernyataan tersebut.
Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat pengawasan di titik-titik masuk Kota Makkah sejak awal bulan Zulkaidah 1447 Hijriah untuk menghalau jemaah non-prosedural. Selain penangkapan WNI ini, petugas keamanan juga mengamankan sejumlah warga asing dan penduduk lokal yang terlibat dalam penyelundupan jemaah melalui jalur gurun.
Sanksi berat telah disiapkan bagi para pelanggar aturan haji yang mencakup denda mencapai ratusan ribu riyal, hukuman penjara, hingga deportasi. Selain itu, mereka yang terbukti melanggar akan dikenakan larangan masuk kembali ke wilayah Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun demi menjaga ketertiban logistik jutaan jemaah resmi.
Kementerian Haji dan Umrah Indonesia secara konsisten mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan jalur keberangkatan resmi yang diakui pemerintah. Penggunaan izin sah sangat krusial guna menjamin perlindungan hukum, akses layanan kesehatan, serta pemenuhan fasilitas akomodasi selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.