Pihak kepolisian menangkap seorang warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok berinisial CH (50) atas dugaan penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (25/4/2026).
Dilansir dari Megapolitan, kasus ini terungkap setelah Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan masyarakat sekitar pukul 03.00 WIB mengenai adanya seorang remaja yang disekap dan dipaksa mengonsumsi narkotika oleh pelaku asing.
Kuasa hukum korban dari tim Hotman 911, Putri C. Utami, menjelaskan bahwa korban awalnya diajak oleh dua rekannya berinisial A dan S untuk bermain di apartemen tersebut sebelum akhirnya ditinggalkan bersama pelaku.
"Dia (korban) mikirnya ya sudah temannya berdua itu doang, karena kan ya sudah, gitu kayak main. Ternyata waktu dia duduk, enggak lama keluarlah si orang asing (CH) itu dari kamar mandi," kata Putri C. Utami, Kuasa hukum korban.
Putri menambahkan bahwa berdasarkan keterangan awal korban, kedua temannya tersebut sempat berbincang dengan CH dan diduga menerima sejumlah uang sebelum pergi meninggalkan lokasi kejadian.
"Pokoknya diajak ngomong dulu sama si orang asing ini. Ini menurut keterangan korban ya. Terus dikasih uang, satu orang tuh 100 ribu, keluarlah dia (A dan S) dari kamar itu," jelas Putri C. Utami, Kuasa hukum korban.
Saat ini tim hukum masih mendalami hubungan antara CH dengan kedua teman korban karena keduanya belum bisa dimintai keterangan, meskipun orang tua korban mengenal salah satu dari mereka.
"Kalau itu kita masih belum tahu pasti. Karena si dua orang ini masih belum dapat dihubungi. Dan orang tua dari anak korban kenal salah satunya yang inisial S ini, gitu," tutur Putri C. Utami, Kuasa hukum korban.
Fokus utama pendampingan saat ini adalah pemulihan trauma korban, sementara seluruh proses pembuktian hukum dan penyelidikan lanjutan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
"Jadi kita hanya fokus bagaimana nih korban bisa dimintai keterangan lebih detail dan lebih lanjut, dan kalau diperiksa dia baik-baik saja gitu. Jadi semuanya diserahkan kepada kepolisian," tambah Putri C. Utami, Kuasa hukum korban.
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris melalui akun media sosialnya menyoroti kasus ini dengan mendesak tindakan cepat dari kepolisian terkait dugaan penyekapan dan penggunaan narkoba terhadap anak di bawah umur.
"Halo Polres Jakarta Utara! Cepat bergerak kasus di hotel Gr...d Jakarta Utara! Anak baru gede dicekokin narkoba?! Diapakan lagi! Pelaku orang asing," tulis Hotman Paris, Pengacara.
Selain dugaan penyekapan, Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya temuan narkotika jenis baru berupa 321 cartridge vape yang mengandung zat Etomidate siap edar di lokasi penangkapan.
ÔÇ£Pengungkapan ini tidak hanya terkait dugaan penyekapan, namun juga mengarah pada penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk cartridge vape yang mengandung Etomidate. Dari TKP pertama, kami mengamankan 321 cartridge siap edar beserta bahan dan alat pendukung lainnya,ÔÇØ ujar Budhi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.