WNA Inggris Terancam Deportasi Usai Mengamuk di Shelter Kucing Ciputat

WNA Inggris Terancam Deportasi Usai Mengamuk di Shelter Kucing Ciputat
Foto: Ilustrasi WNA Inggris Terancam Deportasi Usai Mengamuk di Shelter Kucing Ciputat.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang mengamankan seorang warga negara Inggris berinisial DH (32) yang diketahui telah melampaui masa izin tinggal (overstay) selama 174 hari pada Rabu (15/4/2026). Penahanan ini dilakukan setelah DH dilaporkan mengamuk di sebuah shelter kucing di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Data keimigrasian menunjukkan bahwa izin tinggal pria tersebut telah berakhir sejak 21 Oktober 2025. Akibat pelanggaran ini, DH kini menghadapi ancaman deportasi dari wilayah Indonesia serta penangkalan untuk kembali masuk di masa mendatang, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, memberikan penjelasan mengenai landasan hukum tindakan tersebut terkait pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian.

"Dia tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya atau overstay sebanyak 174 hari sebagai mana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian," ujar Bong Bong Prakoso Napitupulu dalam keterangan tertulis.

Selama proses pendalaman, pihak berwenang menemui kendala karena kondisi mental DH yang tidak stabil. Petugas kemudian merujuk yang bersangkutan ke RSJ Dr. Soeharto Heerdjan Grogol untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh tenaga ahli.

"Jadi kami membawa DH ke RSJ Dr. Soeharto Herrdjan Grogol Jakarta untuk mendapat penanganan dari psikiater. Hasil pemeriksaan oleh dokter diketahui bahwa DH mengalami gangguan delusi dan halusinasi," kata Bong Bong.

Pihak imigrasi juga telah menjalin komunikasi dengan Kedutaan Besar Inggris guna menangani proses administratif lebih lanjut terhadap warganya. Penegasan mengenai sanksi deportasi kembali disampaikan oleh pihak kantor imigrasi.

ÔÇ£Atas pelanggaran keimigrasian berupa overstay sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3), yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,ÔÇØ kata Bong Bong.

Bong Bong menambahkan bahwa pengawasan terhadap kesehatan jiwa DH masih terus dilakukan di ruang detensi. Jika kondisi kesehatannya tidak kunjung membaik, terdapat rencana pemindahan ke fasilitas detensi yang lebih besar.

"Proses pemeriksaan terus berlanjut. Saat ini, kami masih terus memantau kondisi kesehatan jiwa yang bersangkutan," ucap Bong Bong.

Sebelum ditangani imigrasi, DH sempat dibawa ke Polsek Ciputat karena keributan yang dipicu penolakan membayar biaya penitipan hewan peliharaan. Warga melaporkan DH telah bertindak agresif dengan mendorong pagar shelter kucing tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi