WNA Inggris Pengamuk di Shelter Kucing Ciputat Alami Gangguan Kejiwaan

WNA Inggris Pengamuk di Shelter Kucing Ciputat Alami Gangguan Kejiwaan
Foto: Ilustrasi WNA Inggris Pengamuk di Shelter Kucing Ciputat Alami Gangguan Kejiwaan.

Seorang warga negara Inggris berinisial DH (32) teridentifikasi mengalami gangguan kejiwaan delusi dan halusinasi setelah melakukan aksi keributan di sebuah tempat penitipan kucing kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu (15/4/2026).

Kepastian kondisi kesehatan mental pria tersebut didapatkan pihak berwenang usai menjalani serangkaian pemeriksaan medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Soeharto Herrdjan, Grogol, Jakarta Barat. Dilansir dari Megapolitan, pelaku sebelumnya diamankan warga karena tindakan agresif di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, memaparkan hasil diagnosa medis yang telah dilakukan terhadap warga asing tersebut.

"Hasil pemeriksaan oleh Dokter diketahui bahwa DH mengalami gangguan delusi dan halusinasi," ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu.

Pemeriksaan mendalam terhadap latar belakang DH juga mengungkap adanya pelanggaran izin tinggal yang signifikan selama menetap di Indonesia. Pihak imigrasi menemukan bahwa masa berlaku izin kunjungan wisata milik pria Inggris tersebut telah kedaluwarsa sejak 21 Oktober 2025.

"Dia tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya atau overstay sebanyak 174 hari. Hingga saat ini motif dan alasan izin tinggal yang bersangkutan telah habis berlaku masih kami dalami," kata Bong Bong Prakoso Napitupulu.

Rentetan insiden ini bermula saat DH dilaporkan mengamuk hingga mendorong pagar shelter kucing lantaran menolak membayar biaya penitipan hewan peliharaannya. Atas dasar laporan warga, pelaku sempat dibawa ke Polsek Ciputat sebelum akhirnya diserahkan ke pihak keimigrasian.

Bong Bong Prakoso Napitupulu menegaskan bahwa status kesehatan pelaku menjadi faktor penghambat dalam proses penggalian informasi terkait motif tindakannya. Kendati demikian, aturan hukum tetap akan ditegakkan sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi warga asing.

"Sebagai mana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang - Undang Keimigrasian, yang bersangkutan diancam tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan," jelas Bong Bong Prakoso Napitupulu.

Saat ini, DH masih ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tangerang untuk pengawasan lebih lanjut sembari menunggu pemulihan kesehatannya. Pihak otoritas juga telah menjalin komunikasi dengan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta guna menangani proses deportasi kedepannya.

Artikel terkait

Rekomendasi