Petugas Bea dan Cukai menangkap seorang warga negara India berinisial MTNP (44) karena diduga berupaya menyelundupkan emas seberat 265,7 gram pada Senin (11/5/2026). Pelaku diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat hendak menuju New Delhi melalui Singapura.
Emas yang diperkirakan bernilai Rp 700 juta tersebut ditemukan tersembunyi di dalam pampers yang dikenakan oleh pelaku. Upaya penggagalan ini bermula dari kecurigaan personel Aviation Security (Avsec) terhadap gerak-gerik MTNP saat melewati area pemeriksaan bandara, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, memberikan rincian terkait proses pengungkapan kasus tersebut. Petugas segera bertindak setelah melihat indikasi adanya barang mencurigakan yang dibawa oleh pelaku di balik pakaiannya.
"Dicurigai pada saat orang ini melintas membawa sesuatu yang disembunyikan," kata Hengky, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Pemeriksaan lebih mendalam dilakukan oleh tim gabungan untuk memastikan isi di dalam pakaian pelaku. Hasil penggeledahan menunjukkan adanya butiran emas yang ditempelkan menggunakan media gel gluten dan diletakkan di dalam popok dewasa yang dipakai MTNP.
ÔÇ£Orang ini membawa atau berupaya membawa emas ini keluar dengan cara ditaruh di pampers atau di dalam celana dalam yang dia pakai,ÔÇØ kata Hengky.
Hengky menambahkan bahwa teknik yang diterapkan oleh tersangka memiliki kemiripan dengan pola distribusi narkotika ilegal. Pihak otoritas kemudian membawa barang bukti tersebut ke laboratorium untuk memverifikasi keaslian dan kandungan materialnya.
ÔÇ£Didapati barang tersebut merupakan logam mulia jenis emas, kadarnya lebih besar dari 90 persen dengan total berat bruto 265,7 gram,ÔÇØ jelas Hengky.
Saat ini, MTNP telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh pihak berwenang. Bea Cukai kini meningkatkan intensitas pengawasan terhadap keluar-masuknya logam mulia, khususnya yang menyangkut kelengkapan dokumen perizinan dan kejelasan asal barang.
Akibat perbuatannya, MTNP terancam jeratan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Kepabeanan. Aturan tersebut memuat sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda administratif maksimal mencapai Rp 5 miliar.