WNA India Sembunyikan Emas 267 Gram dalam Popok di Bandara Soetta

WNA India Sembunyikan Emas 267 Gram dalam Popok di Bandara Soetta
Foto: Ilustrasi WNA India Sembunyikan Emas 267 Gram dalam Popok di Bandara Soetta.

Seorang warga negara India berinisial MTNP (44) ditangkap petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (11/5/2026) karena diduga menyelundupkan emas seberat 267,5 gram di dalam popok. Pelaku mengaku bertindak sebagai kurir dengan iming-iming upah sebesar Rp 5 juta untuk membawa logam mulia tersebut ke New Delhi, India.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku baru mendapatkan janji pembayaran tanpa uang muka. Fakta ini terungkap setelah petugas melakukan pendalaman terhadap identitas dan motif tersangka di Gedung A Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

ÔÇ£Pengakuannya Rp 5 juta tapi baru janji,ÔÇØ ujar Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Selain janji uang tunai, MTNP juga difasilitasi tiket perjalanan dan akomodasi selama sepekan di wilayah Jakarta. Petugas kini tengah menyelidiki apakah durasi tinggal tersebut digunakan untuk mempersiapkan aksi penyelundupan atau murni untuk kunjungan wisata.

ÔÇ£Kalau dari data kedatangan, kami cek di Indonesia sudah tujuh hari. Apakah ini mempersiapkan atau memang benar seperti katanya jalan-jalan gitu ya, nanti akan kita kembangkan terus,ÔÇØ kata Hengky.

Tersangka memberikan keterangan bahwa perintah penyelundupan datang dari seseorang di India dengan kedok liburan ke Indonesia. Sebelum bertolak kembali ke negaranya, ia diinstruksikan untuk mengenakan popok dewasa yang telah dimodifikasi berisi butiran emas.

ÔÇ£Nanti di luar saya tidak tahu mungkin akan dijemput atau seperti apa, tapi pada saat menuju Bandara Soekarno-Hatta diminta mengenakan pampers yang sudah ada butiran-butiran emasnya tadi,ÔÇØ jelas Hengky.

Pihak otoritas menduga kuat adanya keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini karena modus yang digunakan cukup rapi. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Anton, menyatakan pihaknya akan mengejar potensi pelanggaran hukum lainnya, termasuk Undang-Undang Mineral dan Batubara.

ÔÇ£Apabila menemukan, kami akan menindaklanjuti dengan pembuatan LP dan naik ke proses penyidikan,ÔÇØ ujar Anton, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Penyidik akan menggunakan berbagai instrumen investigasi mulai dari analisis laboratorium forensik hingga pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV). Penelusuran alat komunikasi milik tersangka juga menjadi prioritas untuk memetakan struktur organisasi di balik penyelundupan tersebut.

ÔÇ£Sehingga diketahui modus operandinya apa dan jaringan-jaringan mereka bisa kita ketahui,ÔÇØ ucap Anton.

Kronologi penangkapan bermula saat petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai gestur MTNP saat melewati area pemeriksaan bandara. Setelah diperiksa secara mendalam, ditemukan butiran emas dengan kadar di atas 90 persen yang ditempelkan pada gel gluten di dalam popok yang ia kenakan.

Emas senilai Rp 700 juta tersebut rencananya akan dibawa menuju Singapura sebagai titik transit sebelum berakhir di New Delhi. Kini, MTNP terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 102A huruf a Undang-Undang Kepabeanan.

Artikel terkait

Rekomendasi