Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang mengonfirmasi bahwa seorang pria yang meresahkan warga di sekitar Jembatan Plawad 2, Larangan, Kota Tangerang, merupakan warga negara Pakistan berinisial MUR. Pria tersebut diamankan petugas pada Minggu (12/4/2026) setelah dilaporkan menyerang pengendara dan warga setempat.
Identitas MUR terungkap melalui sistem pengenalan wajah milik Direktorat Jenderal Imigrasi setelah pihak kepolisian menyerahkan kasus tersebut untuk pemeriksaan dokumen. Dilansir dari Megapolitan, MUR diketahui mengantongi izin tinggal yang masih berlaku secara resmi di Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, memberikan keterangan terkait status hukum pria tersebut.
"Kami melakukan pengecekan data. Hasilnya, yang bersangkutan adalah warga negara Pakistan dengan izin tinggal kunjungan bisnis yang masih berlaku sampai Mei 2026," ujar Bong Bong Prakoso Napitupulu.
Sebelum ditangani Imigrasi, aksi MUR sempat terekam dan viral karena memukul pengguna jalan menggunakan bambu. Insiden ini mengakibatkan kemacetan di Jalan HOS Cokroaminoto serta kerusakan satu unit ponsel milik pengemudi ojek daring.
Setelah proses penjemputan dari Polsek Ciledug, pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi ketidakstabilan mental pada warga asing tersebut. Kondisi kesehatan mentalnya membuat proses komunikasi dengan petugas menjadi terhambat.
"Kami peroleh informasi bahwa yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan sehingga yang bersangkutan memiliki emosi yang tidak stabil dan sulit untuk diajak berkomunikasi," kata Bong Bong Prakoso Napitupulu.
Guna mendapatkan kepastian medis, pihak Imigrasi merujuk MUR ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Soeharto Heerdjan di Grogol, Jakarta. Diagnosis dokter menyatakan bahwa yang bersangkutan menderita gangguan psikotik akut yang masuk dalam kategori gangguan mental.
"Saat ini, kami masih terus melakukan observasi terhadap kondisi kesehatan mental yang bersangkutan sesuai dengan petunjuk dokter," ucap Bong Bong Prakoso Napitupulu.
Status keberadaan MUR saat ini masih berada di bawah pengawasan medis dan otoritas keimigrasian selama masa observasi kesehatan berlangsung.