Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah ebola di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional, seperti diberitakan oleh Media Indonesia.
WHO menyatakan bahwa wabah ini dipicu oleh virus Bundibugyo dan belum dikategorikan sebagai pandemi global. Kendati demikian, wilayah yang berbatasan langsung dengan Kongo menghadapi risiko penularan yang sangat tinggi.
Hingga Sabtu, otoritas kesehatan mencatat 80 kematian suspek, delapan kasus yang terkonfirmasi lewat laboratorium, serta 246 kasus suspek di Provinsi Ituri, Kongo timur. Kasus tersebut tersebar pada tiga zona kesehatan, meliputi Bunia, Rwampara, dan Mongbwalu.
Kementerian Kesehatan Kongo sebelumnya juga melaporkan data yang sama, yakni 80 korban jiwa akibat penyebaran wabah baru tersebut.
WHO memperkirakan skala penularan berpotensi jauh lebih besar daripada angka resmi yang terdeteksi saat ini. Tingginya hasil positif pada sampel awal dan lonjakan kasus suspek menjadi indikator kuat adanya transmisi yang lebih luas.
Kondisi ini dinilai luar biasa oleh badan PBB tersebut karena belum ada terapi atau vaksin khusus yang disetujui untuk strain virus Bundibugyo. Karakteristik ini berbeda dengan strain Ebola-Zaire yang penanganan medisnya sudah lebih siap.
"Wabah ini luar biasa karena tidak ada terapi atau vaksin spesifik virus Bundibugyo yang telah disetujui," demikian pernyataan WHO.
Indikasi penyebaran lintas batas negara kini mulai ditemukan. Otoritas mendeteksi dua kasus terkonfirmasi laboratorium di Kampala, ibu kota Uganda, termasuk satu pasien meninggal dunia setelah melakukan perjalanan dari Kongo.
Satu kasus terkonfirmasi juga ditemukan di Kinshasa, ibu kota Kongo. Pasien tersebut diketahui baru kembali dari wilayah Provinsi Ituri.
Rekomendasi Penanganan Lintas Batas
Merespons situasi ini, WHO mengimbau seluruh negara terkait untuk segera mengaktifkan mekanisme darurat nasional. Langkah pengawasan di jalur transportasi utama dan pemeriksaan ketat di perbatasan harus ditingkatkan.
Badan kesehatan dunia tersebut menegaskan bahwa pasien maupun kontak erat Ebola Bundibugyo dilarang melakukan perjalanan internasional, kecuali untuk keperluan evakuasi medis resmi.
WHO menyarankan isolasi ketat bagi pasien yang terkonfirmasi positif. Selain itu, pemantauan harian wajib dilakukan terhadap seluruh kontak erat selama 21 hari terhitung sejak hari paparan virus.
Namun, WHO mengimbau agar negara-negara tidak menutup perbatasan atau membatasi aktivitas perdagangan dan perjalanan internasional. Kebijakan penutupan total dikhawatirkan memicu munculnya jalur penyeberangan ilegal yang luput dari pengawasan medis.