Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi menetapkan wabah penyakit virus Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (PHEIC) pada 17 Mei 2026. Langkah ini diambil menyusul lonjakan tajam temuan kasus sejak awal Mei dengan angka kematian mendekati 100 jiwa, seperti dilansir dari Media Indonesia.
Peningkatan infeksi yang disebabkan oleh virus Ebola spesies Bundibugyo tersebut terdeteksi secara signifikan di wilayah perbatasan antara kedua negara. Pola penyebaran yang cepat di komunitas lokal memicu kekhawatiran otoritas kesehatan akan terjadinya transmisi lintas batas yang lebih luas.
Hingga pertengahan Mei, laporan lapangan menunjukkan infeksi virus telah meluas ke beberapa zona kesehatan dengan manifestasi klinis yang berat pada pasien. Penetapan status PHEIC oleh WHO ini bertujuan untuk memobilisasi koordinasi internasional, pendanaan darurat, serta penguatan pengawasan di pintu-pintu perbatasan.
"Epidemi penyakit Ebola yang disebabkan oleh virus Bundibugyo di Republik Demokratik Kongo dan Uganda ditetapkan sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional," tulis pernyataan resmi WHO.
Tim respons cepat saat ini telah dikerahkan ke titik-titik panas untuk melakukan pelacakan kontak erat dan isolasi pasien. Otoritas setempat menghadapi tantangan utama berupa sulitnya akses ke wilayah terpencil dan terbatasnya ketersediaan logistik medis untuk menangani pasien dalam jumlah besar secara bersamaan.