Waspada Penipuan Pendaftaran Nikah Palsu Mengatasnamakan KUA

Waspada Penipuan Pendaftaran Nikah Palsu Mengatasnamakan KUA
Foto: Ilustrasi Waspada Penipuan Pendaftaran Nikah Palsu Mengatasnamakan KUA.

Masyarakat kini diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap skema penipuan pendaftaran nikah yang mencatut nama Kantor Urusan Agama (KUA). Modus kejahatan ini menyasar para calon pengantin melalui pengiriman pesan pribadi, tautan digital ilegal, hingga permintaan pembayaran menggunakan kode QRIS tidak resmi.

Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan perhatian serius terhadap fenomena ini, seperti dikutip dari Cahaya. Para pelaku sengaja memanfaatkan rendahnya tingkat literasi digital sebagian warga untuk mengeruk keuntungan secara melanggar hukum.

Berdasarkan laporan resmi Kementerian Agama, praktik curang berkedok layanan nikah daring ini telah terdeteksi di beberapa wilayah, di antaranya Banten dan Jawa Tengah. Pelaku kerap memakai identitas fiktif seperti ÔÇ£KUA HUMAS-032ÔÇØ yang disertai logo resmi Kemenag guna meyakinkan korban.

Meskipun tampilan pesan terlihat profesional, terdapat risiko besar berupa kerugian materiil serta potensi pencurian data pribadi di baliknya. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, memberikan penegasan terkait prosedur administrasi yang sah.

ÔÇ£Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi,ÔÇØ kata Ahmad Zayadi.

Dalam menjalankan aksinya, oknum sering menyisipkan tautan yang menyerupai Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Keberadaan barcode QRIS palsu dalam pesan singkat tersebut menjadi ancaman serius karena meniru tampilan layanan publik milik pemerintah.

Kemenag memastikan bahwa seluruh proses administrasi pernikahan yang sah hanya dikelola melalui SIMKAH dan PUSAKA Superapps. Sistem ini menjamin data calon pengantin, lokasi akad, hingga status biaya tercatat secara otomatis serta transparan bagi publik.

Warga diimbau keras untuk tidak melakukan transfer dana ke rekening perorangan atau melalui kode QRIS yang dikirim oleh pihak yang tidak jelas identitasnya. Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600.000 hanya berlaku bagi akad di luar kantor.

ÔÇ£Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum,ÔÇØ ujar Ahmad Zayadi.

Pembayaran resmi hanya menggunakan e-Billing yang diterbitkan oleh sistem pemerintah dengan informasi lengkap calon pengantin dan kode bayar resmi. Pesatnya layanan digital memang mempermudah birokrasi, namun juga membuka celah bagi pelaku kejahatan siber yang memanfaatkan psikologi korban.

Literasi digital menjadi aspek krusial bagi generasi muda dalam memverifikasi kebenaran informasi serta menjaga keamanan data pribadi. Masyarakat perlu mengenali ciri penipuan seperti penggunaan nomor pribadi, bahasa yang mendesak, serta permintaan data pribadi yang berlebihan melalui ruang percakapan.

Kementerian Agama terus mendorong jajaran KUA di daerah untuk mengedukasi warga mengenai mekanisme pendaftaran yang benar. Transformasi digital pelayanan keagamaan tetap difokuskan pada kemudahan akses tanpa mengesampingkan faktor keamanan sistem.

ÔÇ£Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pelayanan publik sekaligus memperkuat literasi digital di era layanan keagamaan berbasis elektronik,ÔÇØ kata Ahmad Zayadi.

Artikel terkait

Rekomendasi