Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Maria Assegaff memperingatkan masyarakat Indonesia agar mewaspadai tawaran keberangkatan haji nonprosedural tanpa pendaftaran resmi demi menghindari sanksi hukum dari Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (26/4/2026).
Hingga hari kelima operasional haji 1447 Hijriah, tercatat sebanyak 22.051 jemaah Indonesia dalam 56 kelompok terbang telah berangkat, dengan 17.747 di antaranya sudah berada di Madinah dilansir dari Nasional.
"Perlu kami tegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji," ujar Maria Assegaff, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.
Penegasan ini muncul seiring adanya aturan ketat dari otoritas Saudi yang menyiapkan sanksi berat bagi mereka yang memaksakan ibadah menggunakan dokumen tidak resmi.
Maria menjelaskan bahwa pelanggar aturan visa tersebut terancam hukuman kurungan, denda finansial, tindakan deportasi, hingga pemblokiran izin masuk ke wilayah Arab Saudi selama satu dekade.
Guna menekan angka pelanggaran, Kementerian Haji dan Umrah telah mengoperasikan satuan tugas khusus yang berkoordinasi dengan Kepolisian RI serta pihak imigrasi untuk memantau keberangkatan jemaah.
Data Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah per 25 April 2026 menunjukkan keberhasilan pencegahan 13 warga negara Indonesia yang mencoba berangkat dengan visa nonprosedural melalui Medan dan Jakarta.
Pemerintah juga meminta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk mematuhi regulasi biaya dan menginstruksikan jemaah di Madinah menjaga kesehatan di tengah suhu ekstrem mencapai 36 derajat Celsius.
Masyarakat kini didorong untuk memanfaatkan aplikasi Kawal Haji sebagai sarana pelaporan resmi jika menemukan promosi haji ilegal atau praktik penipuan selama musim haji berlangsung.