Sejumlah warga di Cisauk, Kabupaten Tangerang, menunjukkan antusiasme tinggi saat mengurus peralihan sertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada Rabu (29/4/2026). Transformasi digital ini dinilai mampu meminimalkan risiko pemalsuan serta kerusakan dokumen fisik.
Digitalisasi dokumen kepemilikan lahan tersebut memberikan rasa aman tambahan bagi masyarakat, terutama setelah menyelesaikan proses administrasi seperti pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Fenomena ini dilansir dari Kompas melalui laporan resmi Kementerian ATR/BPN mengenai efektivitas layanan pertanahan terbaru.
Ahmed Kumala Nur, salah satu warga yang sedang mengurus proses roya, mengaku sengaja datang langsung ke kantor pertanahan tanpa perwakilan. Langkah ini diambil agar dirinya memahami secara mendalam alur birokrasi digital yang kini diterapkan pemerintah.
ÔÇ£Kami akan menerima sertifikat elektronik. Saya penasaran seperti apa bentuknya karena yang pernah saya pegang masih bentuk lama (konvensional). Makanya, saya antusias karena setahu saya di luar negeri seperti Singapura, sertipikat tanah sudah berbentuk lembaran,ÔÇØ ujar Ahmed, warga Cisauk.
Keamanan data menjadi alasan utama Ahmed mendukung penuh langkah digitalisasi ini. Ia meyakini bahwa penyimpanan data secara elektronik jauh lebih efektif dalam melindungi hak milik masyarakat dari berbagai potensi bencana.
ÔÇ£Kalau saya, namanya digital itu harapannya bisa mempermudah kita sebagai pemilik tanah, dan juga lebih aman. Misalnya, kalau terjadi kebakaran di rumah, dokumen tidak hilang. Jadi menurut saya hal yang bersifat digital justru lebih aman,ÔÇØ ungkap Ahmed.
Guna memantau perkembangan layanan pertanahannya, Ahmed kini aktif menggunakan aplikasi pendukung yang disediakan pemerintah. Saat ini, ia tengah menunggu penyelesaian proses administrasi hingga dokumen elektronik miliknya terbit secara resmi.
Selain Ahmed, kepuasan terhadap layanan ini juga dirasakan oleh Ismail, warga Cisauk berusia 51 tahun. Ia baru saja menyelesaikan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berasal dari proses Akta Jual Beli (AJB) di kantor pertanahan setempat.
ÔÇ£Alhamdulillah pelayanan di BPN menurut saya excellent. Saya mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Akta Jual Beli (AJB) dan sudah selesai. Nanti saya akan menerima Sertifikat Elektronik, saat ini masih diproses,ÔÇØ ujar Ismail.
Penerimaan positif dari masyarakat tersebut mencerminkan keberhasilan awal dari transformasi layanan pertanahan berbasis digital. Sistem ini diharapkan tidak hanya mempermudah akses layanan, tetapi juga meningkatkan integritas pengelolaan dokumen pertanahan nasional.