Warga Tangerang Bongkar Kanopi Parkir Pribadi di Fasilitas Umum

Warga Tangerang Bongkar Kanopi Parkir Pribadi di Fasilitas Umum
Foto: Ilustrasi Warga Tangerang Bongkar Kanopi Parkir Pribadi di Fasilitas Umum.

Seorang pemilik rumah di perumahan Puri Bintaro Hijau, Parung Serab, Kota Tangerang, membongkar paksa kanopi yang dibangunnya di atas fasilitas umum pada Kamis (14/5/2026). Langkah ini diambil setelah pembangunan ruang parkir pribadi tersebut memicu keresahan warga sekitar dan viral di media sosial.

Aksi pemasangan peneduh kendaraan tersebut dilakukan oleh Muqorobin (55) sejak tahun 2024 di lahan yang terletak tepat di samping SMA Negeri 5 Tangerang Selatan. Dilansir dari Megapolitan, konstruksi tersebut digunakan untuk memarkirkan tiga unit mobil, termasuk satu kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Muqorobin memberikan klarifikasi bahwa pembangunan struktur tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi dan mengklaim telah mengantongi izin dari otoritas lingkungan setempat.

"Sebelum bangun kanopi saya udah izin ke RT dan mereka enggak ada masalah," kata Muqorobin.

Meskipun digunakan untuk memarkir mobil operasional istrinya, ia menegaskan bahwa sebagian besar kendaraan yang berada di bawah kanopi adalah aset miliknya sendiri.

"Yang bangun saya. Yang mobil dinas itu satu, yang dua itu punya saya pribadi," ujar Muqorobin.

Pria tersebut menjelaskan bahwa alasan utama pembuatan kanopi di luar area rumah adalah karena keterbatasan ruang di dalam garasi miliknya yang dianggap mengganggu akses keluar-masuk penghuni.

"Kalau ada mobil di dalam garasi, pintu rumah keluar tuh sangat terhalang," kata Muqorobin.

Setelah menerima gelombang protes dari warga yang merasa hak atas ruang publik mereka terampas, Muqorobin memutuskan untuk merobohkan bangunan tersebut dan memberikan materialnya kepada orang lain.

"Katanya mengganggu karena ini, karena itu, akhirnya saya bongkar aja. Saya sumbangin seng-sengnya," ucap Muqorobin.

Keberatan warga sebelumnya mencuat setelah dokumentasi area parkir tersebut diunggah oleh akun Instagram @tangsel_update. Narasi dalam unggahan tersebut menyoroti pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi dalam durasi yang cukup lama.

"Sudah lama dipakai parkir di situ. Warga juga sudah pernah menegur," bunyi keterangan dalam unggahan itu.

Seorang warga setempat yang menggunakan nama samaran Yudis menyatakan bahwa pembangunan struktur permanen untuk kebutuhan pribadi di lahan publik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

"Sebenarnya karena fasum ya jadi enggak bagus juga kalau sampai pasang kanopi gitu, enggak boleh buat pribadi," ujar Yudis.

Yudis menambahkan bahwa selama ini warga cenderung menghindari konfrontasi langsung dengan pemilik rumah meskipun topik tersebut sering menjadi bahan pembicaraan di lingkungan.

"Emang kita enggak berani buat bilang," kata Yudis.

Ia menekankan perbedaan mendasar antara pembangunan kanopi tersebut dengan fasilitas sosial lain seperti saung warga yang berfungsi sebagai ruang pertemuan kolektif.

"Kalau itu mah umum. Saung itu dibuat umum, untuk kumpul-kumpul warga, beda sama kanopi itu. Kadang saung itu dibuat untuk rapat warga, enggak untuk pribadi," kata Yudis.

Menurut pandangannya, setiap penghuni seharusnya memiliki kesadaran terhadap batasan hak kepemilikan agar tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

"Harusnya dia udah bisa kepikiran kalau itu haknya atau enggak," ucap Yudis.

Artikel terkait

Rekomendasi