Warga Surabaya Laporkan Upaya Perampasan Mobil Mewah oleh Debt Collector

Warga Surabaya Laporkan Upaya Perampasan Mobil Mewah oleh Debt Collector
Foto: Ilustrasi Warga Surabaya Laporkan Upaya Perampasan Mobil Mewah oleh Debt Collector.

Seorang warga Surabaya bernama Andy Pratomo melaporkan tindakan upaya perampasan paksa mobil Lexus RX350 miliknya oleh sekelompok penagih utang atau debt collector pada Sabtu (25/4/2026). Mobil mewah tersebut diketahui telah dibayar lunas secara tunai, namun pihak eksekutor tetap memaksa melakukan penyitaan.

Insiden ini bermula saat gerombolan penagih utang yang diutus oleh sebuah perusahaan pembiayaan mendatangi kediaman Andy. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Oto, para petugas tersebut hanya membawa fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia yang mencantumkan nama orang lain serta tipe kendaraan yang berbeda.

Andy menjelaskan bahwa dirinya membeli kendaraan tersebut di Jakarta pada September 2025 dengan harga Rp 1,3 miliar. Meskipun ia mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, para debt collector tetap bersikeras melakukan penarikan hingga memicu kegaduhan di lingkungan tempat tinggalnya.

"Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua," kata Andy, Sabtu (25/4/2026).

Tindakan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya, Ronald Talaway. Laporan resmi telah terdaftar di Polrestabes Surabaya dengan nomor TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, namun pihak leasing dilaporkan belum memenuhi panggilan penyidik.

Ronald menilai bahwa aksi pemaksaan dalam upaya pengambilan kendaraan yang sudah lunas tersebut merupakan bentuk pelanggaran pidana. Menurutnya, terdapat unsur tekanan yang dominan dalam tindakan para penagih utang tersebut di lapangan.

"Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan Pasal 448 KUHP (yang baru) disebutkan 'memaksa' adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," tutur Ronald Talaway, Kuasa Hukum Andy.

Selain menempuh jalur pidana, pihak korban berencana mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil. Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga akan dilakukan guna memberikan efek jera.

"Bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil tentunya klien kami akan menempuh jalur gugatan perdata dan tidak hanya itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat," pungkas Ronald Talaway.

Artikel terkait

Rekomendasi