Warga Rorotan Mulai Pisahkan Sampah Organik dan Anorganik dari Rumah

Warga Rorotan Mulai Pisahkan Sampah Organik dan Anorganik dari Rumah
Foto: Ilustrasi Warga Rorotan Mulai Pisahkan Sampah Organik dan Anorganik dari Rumah.

Warga Kelurahan Rorotan di Jakarta Utara mulai membiasakan diri memilah sampah organik dan anorganik langsung dari sumber rumah tangga pada Jumat (8/5/2026). Langkah edukasi ini dilakukan guna mengubah pola pikir masyarakat sebelum pemberlakuan aturan wajib pemilahan sampah secara menyeluruh di wilayah DKI Jakarta.

Lurah Rorotan, Ahmad Fitroh, menyatakan bahwa penerapan dua jenis pemisahan sampah ini merupakan langkah awal yang paling memungkinkan bagi warga saat ini. Program tersebut diluncurkan untuk mempermudah adaptasi masyarakat terhadap sistem pengelolaan limbah yang lebih terstruktur di tingkat kelurahan sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

"Kemarin memang kita, karena ini tujuannya merubah perilaku ya. Masyarakat kan tidak semuanya paham kaitan dengan pemilahan sampah menjadi empat jenis itu. Kita mainkan untuk dua dulu," jelas Ahmad Fitroh, Lurah Rorotan.

Pihak kelurahan mempertimbangkan aspek psikologis warga agar tidak merasa terbebani dengan prosedur yang terlalu rumit. Jika kategori pemilahan langsung dibagi menjadi empat, dikhawatirkan warga justru akan enggan berpartisipasi dalam program kebersihan ini.

"Kemauan masyarakat juga belum tentu mau kalau dirasa terlalu repot. Karena kita mau merubah perilaku, saat ini kami baru memilah dua jenis dulu, yaitu antara organik dan anorganik," ucap Ahmad Fitroh.

Setiap hunian warga kini telah dilengkapi dengan wadah khusus untuk memisahkan sisa pembuangan. Ahmad menambahkan bahwa ke depannya klasifikasi sampah akan dikembangkan lebih detail mencakup limbah residu serta Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

ÔÇ£Ke depannya iya, harus. Ini kan bagian dari edukasi, kita harus memperkenalkan juga tentang pemilahan B3 dan residunya,ÔÇØ tambah Ahmad Fitroh.

Terkait teknis di lapangan, warga diarahkan membuang sampah organik ke titik pengumpulan atau drop point di setiap RT. Kelurahan juga menyediakan Lubang Sisa Dapur (Losida) bagi rumah yang lokasinya cukup jauh dari titik kumpul utama.

"Losida ini dapat dijadikan tempat membuang sampah organik yang nantinya dapat menjadi kompos dan dapat mempersubur tanaman," ungkap Ahmad Fitroh.

Limbah organik yang terkumpul nantinya diangkut oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Suku Dinas Lingkungan Hidup menuju TPS 3R RW 07. Di lokasi tersebut, sampah diolah menjadi bubur pakan ternak dan budidaya maggot.

"Kalau di sini tidak ada (gerobak sampah). Kita pastikan, karena sampah organiknya itu kita timbang sebagai tolak ukur keberhasilan dalam satu wilayah," tegas Ahmad Fitroh.

Untuk jenis anorganik, warga mengumpulkannya melalui mekanisme bank sampah setempat. Sementara itu, sisa buangan berupa residu dan sampah kering yang tidak dapat didaur ulang akan dikirim ke fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.

Inisiatif lokal ini sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh warga Jakarta memilah sampah mulai 10 Mei. Kebijakan tersebut akan dideklarasikan secara resmi di kawasan Rasuna Said bertepatan dengan pencanangan HUT DKI Jakarta ke-499.

Artikel terkait

Rekomendasi