Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh warga untuk memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori berbeda mulai Minggu, 10 Mei 2026. Kebijakan ini diterapkan secara serentak di lima wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu guna mengubah pola pengelolaan sampah di ibu kota menjadi lebih terpadu.
Landasan hukum aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Kebijakan ini merupakan perluasan dari proyek percontohan yang sebelumnya telah dilaksanakan di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa langkah formalitas kebijakan ini akan melibatkan koordinasi lintas instansi dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan untuk memastikan standardisasi proses pemilahan sampah di tingkat masyarakat sebelum masuk ke tahap pengolahan lebih lanjut.
ÔÇ£Saya sudah menandatangani instruksi gubernur untuk proses pemilahan, dan dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah yang ada di Jakarta,ÔÇØ ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Pencanangan gerakan ini dilakukan secara resmi bertepatan dengan perayaan HUT ke-499 Jakarta di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan H.R. Rasuna Said. Pemerintah menegaskan bahwa implementasi aturan baru ini akan dipantau secara ketat di seluruh wilayah tanpa terkecuali.
ÔÇ£And kegiatan ini tidak setengah-setengah karena semuanya berjalan serentak di lima kota dan juga di Pulau Seribu untuk melakukan pilah sampah,ÔÇØ kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan Ingub Nomor 5 Tahun 2026, empat kategori sampah yang wajib dipilah meliputi sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Sampah organik mencakup sisa makanan dan daun, sementara anorganik meliputi kertas, plastik, hingga botol kaca.
ÔÇ£Sampah organik meliputi sisa aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah, daun dan sampah mudah terurai lainnya,ÔÇØ demikian bunyi Ingub tersebut.
Pramono Anung menambahkan bahwa penyediaan fasilitas seperti RDF Rorotan, TPS 3R, dan TPST Bantargebang bertujuan untuk mendukung sistem pemilahan yang kini berfokus pada pengolahan energi alternatif dan daur ulang.
ÔÇ£Kebetulan selain Bantargebang, kita juga ada RDF Rorotan dan juga TPS 3R. Itulah yang akan menjadi penampung-penampung sampah,ÔÇØ ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) terkait kepatuhan aturan ini. Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan sampah akan menghadapi sanksi tegas sesuai regulasi yang menggantikan Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 tersebut.